Pemprov Jawa Barat menargetkan 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2027. Program ini akan diperluas dari sekitar 1 juta pekerja informal yang saat ini sudah terlindungi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, premi kepesertaan pekerja informal tersebut akan ditanggung Pemprov Jabar bersama pemerintah 27 kabupaten dan kota.
"Di tahun 2027 kami menargetkan 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapat jaminan asuransi ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemprov dan pemerintah kabupaten kota di seluruh Provinsi Jawa Barat," ujar Dedi, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Target tersebut menyasar pekerja informal yang selama ini bekerja tanpa kepastian perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja. Kelompoknya mulai dari petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga hingga kuli pikul.
Bagi pekerja sektor informal, kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada kondisi fisik, tetapi juga bisa langsung menghentikan sumber penghasilan keluarga. Karena itu, perlindungan asuransi menjadi bagian dari program yang diperluas Pemprov Jabar.
Dedi mengatakan peserta akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan dan perawatan ketika mengalami kecelakaan kerja.
"Mereka mendapat jaminan, berobat gratis dibayarkan oleh asuransi ketenagakerjaan. Pengalaman yang lalu pekerja di Bekasi sampai Rp500 juta dibayarkan," kata Dedi.
Perlindungan juga diberikan kepada keluarga ketika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan mencapai Rp72 juta.
Tak hanya santunan kematian, dua anak peserta juga mendapat jaminan pendidikan mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Sementara apabila peserta meninggal dunia karena sakit, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar Rp42 juta.
"Kemudian karena kematiannya disebabkan oleh sakit, maka mendapat asuransi sebesar Rp42 juta santunan pada keluarga," ujar Dedi.
Bisa Diakses Lewat Sapa Warga
Dedi mengatakan kepesertaan program perlindungan tersebut dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Asuransi Aing yang tersedia di Sapa Warga. Masyarakat yang bekerja di sektor informal itu bisa mengajukan permohonan melalui layanan itu.
"Untuk para kepala keluarga silakan gunakan aplikasi Asuransi Aing di Sapa Warga," tutur Dedi.
Program tersebut ditargetkan tidak hanya melindungi kepala keluarga yang bekerja di sektor informal. Jika target 5,4 juta kepala keluarga tercapai, perlindungan itu diproyeksikan menjangkau sekitar 17 juta anggota keluarga pekerja informal di Jawa Barat.
Dedi berharap perluasan program tersebut dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi pekerja informal sekaligus keluarga yang menggantungkan hidup dari penghasilan mereka.
"Semoga program ini bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Jawa Barat untuk melindungi kepala keluarga yang bekerja dan anggota keluarganya," pungkasnya.
(bba/yum)
