Kabar gembira buat kamu yang sudah mulai merencanakan agenda liburan! Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan itu, Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pembahasan matang dalam Rapat Tingkat Menteri.
"Hari ini kita melanjutkan rapat di tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama tahun 2027. Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan," kata Pratikno.
"Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," tambahnya.
Dengan total 26 hari libur sepanjang tahun 2027, kamu punya banyak waktu untuk menyusun rencana liburan atau sekadar beristirahat dari rutinitas. Jadi, sudah siap menentukan destinasi liburanmu tahun depan?
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Banyak Hari Libur, Perjalanan Wisnus Maret 2026 Naik Drastis"
(mso/mso)