Ancaman kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik atau korsleting menghantui warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam beberapa waktu terakhir, rentetan musibah kebakaran permukiman terus berulang dengan pemicu yang sama yakni hubungan pendek arus listrik.
Catatan detikJabar, peristiwa memilukan melanda Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, pada Sabtu (25/7/2026). Keterangan pihak terkait dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan kobaran api bermula dari hubungan pendek arus listrik di area MCK umum.
Struktur bangunan berbahan kayu dan ijuk kering membuat api melalap puluhan rumah adat serta lumbung padi dalam hitungan jam. Ratusan warga terpaksa mengungsi. Bencana ini bahkan menyita perhatian nasional hingga Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama jajaran pejabat turun langsung meninjau puing-puing perkampungan adat tersebut.
Kekhawatiran publik kian beralasan manakala petaka serupa terulang tak lama berselang. Pada Senin (7/9/2026), kediaman Sekretaris Desa (Sekdes) Sirnaresmi ludes terbakar dan merembet ke hunian tetangga akibat korsleting.
Selang dua hari kemudian, Rabu malam (9/9/2026), giliran Kampung Cigadog di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, yang membara hingga meratakan tujuh rumah warga dengan tanah.
Kerapnya bencana kebakaran yang dipicu masalah kelistrikan ini mengarahkan sorotan publik ke pihak penyedia setrum. Lantas, bagaimana peran dan respons dari PLN?
Manajer PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Palabuhanratu, Noerman Perbawana, buka suara.
Noerman meluruskan bahwa secara regulasi, batas tanggung jawab teknis PLN berhenti di luar rumah pelanggan.
"Untuk kewenangan PLN itu sampai kWh meter. Jadi untuk kWh meter ke dalam rumah (instalasi) itu merupakan kewenangan pelanggan," jelas Noerman saat dihubungi, Kamis (10/9/2026).
Kendati instalasi di dalam bangunan merupakan ranah pemilik rumah, Noerman mengklaim pihaknya tidak lepas tangan begitu saja. Edukasi keselamatan terus digulirkan melalui sosialisasi door to door langsung ke masyarakat, pertemuan komunal warga, serta koordinasi terpadu bersama aparatur desa dan kecamatan.
Noerman pun mengingatkan warga agar tidak abai terhadap penggunaan listrik sehari-hari demi menghindari bahaya kebakaran yang terus mengancam.
"Untuk imbauan dari PLN kepada masyarakat, agar jangan lupa mencabut colokan yang tidak dipakai dan jangan menumpuk colokan dalam satu tempat. Serta selalu melaksanakan pengecekan instalasi listrik secara berkala," tutur Noerman.
Edukasi keselamatan tersebut, Noerman menyebut soal adanya panduan resmi program "Peduli Bahaya Listrik" yang dirilis oleh PLN.
Dalam panduan tersebut, masyarakat disarankan untuk memeriksa kelayakan instalasi listrik rumah setidaknya setiap lima tahun sekali guna menjamin keamanan, serta menghindari penggunaan tusuk kontak yang menumpuk.
Tak hanya di dalam rumah, potensi bahaya dari luar bangunan juga ditekankan. PLN meminta warga menjaga jarak aman minimal 3 meter saat mendirikan atau merenovasi bangunan dari bentangan kabel listrik.
Warga juga diimbau menjauhkan antena TV, parabola, hingga papan reklame dari jaringan, tidak membakar sampah di bawah kabel listrik, serta berhati-hati saat menggali tanah agar tidak mengenai kabel listrik bawah tanah.
Selain itu, larangan keras turut diberlakukan bagi anak-anak agar tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik karena benang yang tersangkut dapat mengalirkan arus tegangan tinggi, tidak memarkir kendaraan besar seperti truk atau trailer di bawah tiang, serta tidak memasuki area gardu listrik yang memiliki tanda bahaya tegangan tinggi.
(sya/yum)