Kebakaran hebat melanda permukiman Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026) siang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB tersebut menghanguskan puluhan rumah warga tradisional serta bangunan utama adat (Imah Gede).
Ketua Kasepuhan Adat Ciptamulya, Abah Hendrik, mengungkapkan saat peristiwa terjadi dirinya sedang berada di luar rumah. Api diduga berasal dari gangguan arus pendek listrik (korsleting) pada kWh meter yang kemudian dengan cepat menyambar bangunan sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya dari konslet kabel ya, konslet kWH. Sehingga merambat ke rumah Imah Gede, langsung merambat ke rumah warga juga," ujar Abah Hendrik.
Abah Hendrik menambahkan, bangunan Imah Gede yang menjadi simbol Kasepuhan Ciptamulya rata dengan tanah. Ia dan istrinya tidak sempat menyelamatkan harta benda.
"Habis semua. Abah sendiri ini aja, cuma sisa badan. Cuma sisa badan doang, enggak ada apa-apa. Sama istri pulang udah habis," tuturnya.
Rumah Tradisional Beratap Ijuk Bikin Api Cepat Merambat
Mayoritas rumah tinggal di kampung adat tersebut merupakan rumah panggung berbahan kayu dan bambu dengan atap ijuk. Kondisi material yang mudah terbakar serta antarrumah yang berdempetan membuat kobaran api meluas hanya dalam kurun waktu 15 menit.
Salah seorang warga terdampak, Uwar (67), menceritakan kepanikannya saat menyadari kemunculan api dari area fasilitas MCK umum di dekat kediamannya.
"Pas ada api di kamar mandi (WC umum), langsung loncat dari rumah buat minta tolong. Pas balik lagi, api udah di tengah-tengah kampung," kata Uwar.
Kendati bangunan rumah tinggalnya hanya terbakar di sebagian sisi, Uwar harus kehilangan lima unit leuit (lumbung padi) beserta seluruh persediaan padi yang disimpan untuk kebutuhan bertahun-tahun.
Pemkab Tetapkan Masa Tanggap Darurat 7 Hari
Merespons musibah tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar resmi mengeluarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.633-BPBD/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Rumah Tinggal di Kampung Ciptamulya.
Berdasarkan keputusan resmi tersebut, status tanggap darurat ditetapkan berlaku selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai 25 hingga 31 Juli 2026.
"Besok pagi kami akan menggelar rapat bersama seluruh instansi terkait. Insya Allah dilakukan penanganan tanggap darurat. Untuk malam ini makanan sudah dipersiapkan, dan besok dapur umum segera dioperasikan," tegas Bupati Sukabumi Asep Japar saat meninjau lokasi bencana.
Berdasarkan data lampiran pertimbangan SK Bupati Sukabumi serta hasil kaji cepat BPBD Kabupaten Sukabumi, dampak bencana non-alam ini mencakup:
• Rumah Rusak Berat: 51 unit rumah tinggal (RT 05 dan RT 07 / RW 07)
• Masyarakat Terdampak: 66 Kepala Keluarga (KK) / 178 jiwa
• Lumbung Padi (Leuit): Puluhan unit beserta cadangan pangan warga
• Infrastruktur: Kerusakan sarana dan prasarana permukiman
• Korban Jiwa/Luka: Nihil
Melalui penetapan status tanggap darurat ini, perangkat daerah terkait diberikan kemudahan akses dalam pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan dan logistik, penyelamatan pengungsi, hingga pemenuhan kebutuhan dasar korban.
Seluruh pembiayaan operasional penanganan darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Siap Pakai (DSP), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), serta sumber dana sah lainnya.
(sya/orb)
