Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105,63 Triliun, Naik 24,76 Persen

Heri Purnomo - detikJabar
Selasa, 08 Sep 2026 14:36 WIB
Foto: Ilustrasi pinjol. (Chat GPT)
Bandung -

Utang pinjol warga Indonesia mencapai Rp105,63 triliun hingga Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring tersebut tumbuh 24,76 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus yang digelar secara daring, Senin (7/9/2026).

"Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76% year-on-year dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun," kata Agusman.

Utang Pinjol Naik 24,76 Persen

Pertumbuhan sebesar 24,76 persen menunjukkan nilai pembiayaan yang masih berjalan pada industri pinjaman daring mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan outstanding mencapai Rp105,63 triliun, pinjaman daring menjadi salah satu sumber pembiayaan yang banyak digunakan masyarakat.

Istilah pinjaman daring atau pindar kini digunakan regulator untuk merujuk pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

Risiko Kredit Macet Pinjol Ikut Naik

Di tengah meningkatnya outstanding pembiayaan, OJK juga mencatat adanya kenaikan tingkat risiko kredit macet pada industri P2P lending.

Agusman menyebut tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 pada Juli 2026 berada di angka 4,32 persen.

Angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 4,26 persen.

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,32%," ujar Agusman.

TWP90 merupakan indikator yang menggambarkan tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran pinjaman lebih dari 90 hari. Karena itu, pergerakan indikator tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam melihat risiko pada industri pinjaman daring.

Kenaikan TWP90 menjadi 4,32 persen terjadi bersamaan dengan pertumbuhan outstanding pembiayaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan pembiayaan perlu diikuti dengan pengelolaan risiko kredit yang tetap terjaga.

Pembiayaan Pergadaian Tumbuh Lebih dari 50 Persen

Selain industri pinjaman daring, OJK juga mencatat pertumbuhan pembiayaan yang tinggi pada industri pergadaian.

Pada Juli 2026, penyaluran pembiayaan pergadaian tumbuh 50,73 persen secara tahunan menjadi Rp160,78 triliun.

Dari total tersebut, pembiayaan terbesar berasal dari produk gadai dengan nilai mencapai Rp136,39 triliun atau sekitar 84,83 persen dari keseluruhan pembiayaan pergadaian.

Data tersebut menunjukkan aktivitas pembiayaan melalui pergadaian juga mengalami pertumbuhan signifikan hingga Juli 2026.

Ada Lima Perusahaan Pergadaian Berskala Nasional

OJK juga memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yakni PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia.

Dengan adanya persetujuan tersebut, saat ini terdapat lima perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.

Pertumbuhan industri pembiayaan, baik melalui pinjaman daring maupun pergadaian, menjadi salah satu perkembangan yang terus dipantau OJK. Di sisi lain, peningkatan pembiayaan juga perlu dibarengi kemampuan masyarakat dalam mengelola kewajiban pembayaran.

Dengan outstanding utang pinjol mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026, masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman daring perlu memperhatikan kemampuan membayar sebelum mengambil pinjaman baru. Terlebih, OJK mencatat TWP90 meningkat menjadi 4,32 persen pada periode yang sama.



Simak Video "OJK Perluas Literasi Keuangan hingga Ujung Selatan Indonesia"

(tya/tya)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork