
OJK Sebut Utang Pinjol Warga RI Capai Rp 84 Triliun
OJK melaporkan utang pinjol di Indonesia mencapai Rp 84,66 triliun hingga Juli 2025, meningkat 22,01% YoY. Kualitas pembiayaan tetap terjaga.
OJK melaporkan utang pinjol di Indonesia mencapai Rp 84,66 triliun hingga Juli 2025, meningkat 22,01% YoY. Kualitas pembiayaan tetap terjaga.
OJK menetapkan aturan GCG untuk fintech. Easycash dan AFPI dorong literasi keuangan digital, transparansi, dan tanggung jawab dalam pinjaman daring.
KPPU menggunakan SK Code of Conduct AFPI sebagai bukti dugaan kesepakatan harga pinjaman. Namun, Ditha Wiradiputra menilai langkah ini tidak tepat secara hukum.
Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menjelaskan penetapan bunga 0,8% sendiri lahir seiring dengan maraknya aktivitas pinjol ilegal hingga predatory lending.
OJK memperkenalkan istilah baru "pindar" untuk pinjaman daring untuk menggantikan pinjaman online (pinjol) yang sarat akan konotasi negatif.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan kartel bunga pinjaman daring yang dilayangkan KPPU.
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyampaikan keresahan atas keberadaan aplikasi-aplikasi pinjaman online (ilegal).
Entjik menegaskan, pihaknya mengatur ketentuan bunga batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi.
Fenomena Gagal Bayar (Galbay) dalam pinjaman daring menunjukkan pentingnya literasi keuangan. Masyarakat perlu bijak dalam meminjam dan memahami risiko utang.
OJK mencatat outstanding pembiayaan P2P lending mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025, tumbuh 25,06% YoY, dengan penurunan kredit macet ke 2,85%.