Jawa Barat mulai mematangkan persiapan menuju pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak berbasis digital pada 2026. Sejumlah kabupaten telah menyusun jadwal pencoblosan, menyiapkan sistem e-voting, hingga memetakan kebutuhan infrastruktur untuk memastikan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan tanpa hambatan.
Digitalisasi Pilkades menjadi salah satu perhatian Komisi I DPRD Jawa Barat. Dewan mendorong pemerintah daerah tidak sekadar mengejar perubahan metode dari kertas ke perangkat digital, tetapi benar-benar memastikan seluruh kesiapan telah matang sebelum masyarakat datang ke tempat pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan Pilkades digital menjadi langkah yang harus disiapkan secara serius. Teknologi memang menjadi bagian penting, tetapi keberhasilan pelaksanaannya juga bergantung pada kesiapan jaringan, validitas data pemilih, sumber daya manusia hingga sistem keamanan.
"Pilkades digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kecurangan. Kami di Komisi I DPRD Jabar terus mendorong DPMD dan pemerintah kabupaten/kota agar persiapan teknis di lapangan berjalan matang tanpa kendala," ujar Rahmat, Rabu (2/9/2026).
Dorongan tersebut menjadi penting karena Pilkades serentak 2026 akan berlangsung di sejumlah daerah dengan waktu pelaksanaan yang berbeda. Artinya, setiap pemerintah kabupaten harus memastikan kesiapan sistem digitalnya sebelum memasuki hari pencoblosan.
Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah yang lebih dulu menjadwalkan Pilkades. Pencoblosan direncanakan berlangsung pada 20 September 2026 dengan pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026.
Sebanyak 154 desa akan mengikuti pesta demokrasi tersebut. Persiapan sistem pemilihan digital pun menjadi bagian dari agenda yang tengah dimatangkan sebagai upaya modernisasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Setelah itu, Pilkades serentak akan berlanjut ke Kabupaten Cianjur pada 18 Oktober 2026. Sebanyak 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan akan mengikuti pemilihan.
Cianjur menyiapkan konsep pemungutan suara paperless berbasis tablet. Sistem tersebut dirancang menggunakan jaringan lokal tertutup atau offline, sehingga pelaksanaan pemilihan tidak sepenuhnya bergantung pada jaringan internet. Metode itu diproyeksikan mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp2,5 miliar.
Kabupaten Sumedang kemudian menjadwalkan Pilkades serentak pada 28 Oktober 2026. Sebanyak 93 desa akan menggelar pemilihan kepala desa secara bersamaan.
Sementara Kabupaten Karawang akan menjadi salah satu daerah dengan persiapan digital yang cukup besar. Pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026, dengan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 14 Desember 2026.
Sebanyak 67 desa di 25 kecamatan akan mengikuti Pilkades tersebut. Pemerintah daerah menyiapkan 438 tempat pemungutan suara atau TPS digital yang dilengkapi sistem keamanan terenkripsi.
Persiapan Pilkades juga dilakukan Kabupaten Subang. Sebanyak 165 desa dijadwalkan menggelar pemilihan pada 6 Desember 2026. Kabupaten Ciamis menjadi daerah berikutnya yang telah menyusun jadwal. Sebanyak 40 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 13 Desember 2026.
Infrastruktur Jadi Ujian Utama
Komisi I DPRD Jabar mengingatkan digitalisasi tidak boleh dipaksakan hanya demi mengejar modernisasi. Persoalan jaringan, kesiapan perangkat hingga kemampuan masyarakat menggunakan sistem baru harus menjadi bagian dari evaluasi.
Rahmat menegaskan, penerapan Pilkades digital justru berpotensi menimbulkan persoalan apabila kesiapan di lapangan belum benar-benar matang.
"Jangan sampai digitalisasi justru menimbulkan persoalan baru karena infrastruktur dan kesiapan masyarakat belum memadai. Karena itu, seluruh aspek harus dievaluasi sebelum pelaksanaan," katanya.
Skema Pilkades Digital Serentak di Jabar Foto: istimewa |
Karena itu, perbedaan jadwal Pilkades di sejumlah kabupaten harus dimanfaatkan untuk mematangkan seluruh persiapan. Pemerintah daerah dituntut memastikan sistem, regulasi dan sosialisasi kepada masyarakat berjalan beriringan.
Masyarakat sebagai pemilih juga harus mendapatkan kepastian mengenai tata cara penggunaan sistem digital. Jangan sampai perubahan metode pemungutan suara justru membingungkan warga ketika hari pencoblosan tiba.
Selain persoalan teknologi, netralitas aparatur desa menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Jabar. Perangkat desa diminta menjaga independensi dan tidak menggunakan posisinya untuk memengaruhi jalannya kontestasi.
Aspek keamanan pun tidak boleh diabaikan. Pilkades tetap memiliki potensi konflik di tingkat lokal, sehingga koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan dan aparat penegak hukum dibutuhkan sejak sebelum hari pemungutan suara.
"Teknologinya harus aman, penyelenggaranya harus netral, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi. Tiga hal ini menjadi bagian penting yang harus dikawal bersama," ujar Rahmat.
Simak Video "Menggugah Selera dengan Kuliner Istimewa di Bogor"
[Gambas:Video 20detik] (bba/dir)

