Insiden penyerangan seekor anjing pitbull terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun memicu reaksi keras warga Kompleks Grand Cendana Residence (GCR), Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Melalui musyawarah lingkungan, warga resmi merilis pernyataan sikap dan petisi bersama guna menjamin keamanan permukiman.
Warga menegaskan bahwa narasi yang menyebut korban memprovokasi hewan tersebut adalah hoaks. Selain itu, status pemilik anjing dan langkah hukum ke depan turut diperjelas. Warga mendesak kepolisian bertindak tegas serta mendorong adanya aturan ketat terkait pemeliharaan hewan di lingkungan perumahan.
Berikut adalah 6 fakta terbaru serangan pitbull di Bandung:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Rekaman CCTV Bantah Korban Mengganggu Anjing
Ketua RT 01 RW 11, Hikmat Ramdhani (38), memastikan informasi yang menyebut anak-anak memprovokasi anjing sebelum kejadian adalah keliru. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, korban yang tengah bermain sama sekali tidak melakukan kontak fisik atau memicu amarah satwa tersebut.
"Berdasarkan pengamatan terhadap rekaman CCTV dan keterangan yang dihimpun warga, tidak terlihat adanya tindakan dari korban maupun anak-anak lain yang mencoba mengganggu, memprovokasi, atau menyerang anjing tersebut sebelum kejadian," ujar Hikmat.
2. Anjing Terlepas dan Menyerang Area Kepala Korban
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan anjing tersebut dalam kondisi lepas tanpa ikatan maupun kandang. Serangan mendadak itu mengakibatkan luka robek serius pada bagian kepala dan telinga korban.
"Warga memperoleh fakta bahwa anjing tersebut berada dalam kondisi terlepas dan kemudian menyerang korban secara mendadak. Dari rekaman kamera pengawas terlihat anjing menggigit korban hingga mengakibatkan luka robek gigitan di bagian kepala dan telinga sampai korban tidak berdaya," katanya.
3. Pemilik Bukan Warga Setempat dan Bukan Kerabat Korban
Hikmat mengklarifikasi simpang siur mengenai identitas pemilik anjing. Ia memastikan pemilik hewan tersebut sudah tidak berdomisili di area GCR dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak korban.
"Begitu juga dengan narasi bahwa pemilik anjing merupakan saudara korban, hal tersebut terbantahkan oleh pihak korban yang menyatakan tidak ada ikatan saudara di antara mereka," kata Hikmat.
4. Dukungan Moril dan Imbauan Menjaga Privasi Korban
Tragedi ini meninggalkan trauma mendalam bagi warga. Oleh karena itu, warga meminta publik untuk tidak menyebarluaskan identitas atau dokumentasi pribadi korban demi menjaga kondisi psikologis keluarga.
"Seluruh warga GCR (kompleks) menyatakan dukungan moril sepenuhnya kepada korban dan keluarga korban, serta kepada seluruh pihak yang terdampak oleh kejadian tersebut," ucapnya.
"Kami juga mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna media sosial untuk menghormati hak privasi korban dan keluarganya, tidak menyebarluaskan identitas maupun dokumentasi pribadi korban tanpa izin, serta menghindari komentar yang dapat menambah beban psikologis korban dan keluarga," bebernya.
5. Penerbitan 8 Poin Petisi Bersama
Sebagai langkah konkret dari musyawarah lingkungan, warga menyepakati petisi yang berisi delapan tuntutan utama. Poin-poin tersebut difokuskan pada penguatan standar keamanan dan ketertiban di lingkungan perumahan agar kejadian serupa tidak terulang.
6. Desakan Penegakan Hukum ke Polsek Pameungpeuk
Warga berkomitmen bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan untuk menuntaskan kasus ini. Proses pemeriksaan sepenuhnya diserahkan kepada Polsek Pameungpeuk dengan harapan muncul sanksi yang adil dan memberikan rasa aman bagi seluruh penghuni kompleks.
(sya/dir)
