Warga Kompleks Grand Cendana Residence (GCR), Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung menyampaikan pernyataan sikap usai bocah perempuan 9 tahun menjadi korban penyerangan anjing pitbull. Langkah tersebut dilakukan supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Pernyataan sikap tersebut dilakukan setelah warga dan elemen terkait telah melakukan musyawarah, Rabu (26/8/2026) malam. Agenda tersebut membahas dari sisi keamanan dan kenyamanan, hingga akses pintu masuk anjing pitbull menuju kompleks.
Ketua RT 01 RW 11 Hikmat Ramdhani (38) mengatakan saat ini warga membantah informasi yang menyebutkan para anak kecil tersebut yang mengganggu anjing. Sehingga anjing tersebut langsung mengejar dan menyerang anak-anak yang tengah bermain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengamatan terhadap rekaman CCTV dan keterangan yang dihimpun warga, tidak terlihat adanya tindakan dari korban maupun anak-anak lain yang mencoba mengganggu, memprovokasi, atau menyerang anjing tersebut sebelum kejadian," ujar Hikmat kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
Hikmat menjelaskan saat ini warga telah menemukan fakta baru terkait adanya peristiwa tersebut. Kata dia, fakta tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi di lokasi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang tersedia.
"Warga memperoleh fakta bahwa anjing tersebut berada dalam kondisi terlepas dan kemudian menyerang korban secara mendadak. Dari rekaman kamera pengawas terlihat anjing menggigit korban hingga mengakibatkan luka robek gigitan di bagian kepala dan telinga sampai korban tidak berdaya," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pengurus wilayah, kata Hikmat, pemilik anjing secara domisili faktual sudah tidak menetap di dalam lingkungan perumahan Grand Cendana Residence. Kemudian mendiami area di luar batas permukiman warga.
"Begitu juga dengan narasi bahwa pemilik anjing merupakan saudara korban, hal tersebut terbantahkan oleh pihak korban yang menyatakan tidak ada ikatan saudara di antara mereka," kata Hikmat.
Menurutnya, kejadian tersebut berdampak kepada korban secara fisik dan menimbulkan rasa takut, keresahan, dan trauma psikologis bagi sebagian warga Grand Cendana Residence. Sejumlah warga pun merasakan kekhawatiran tinggi terhadap kemungkinan terulangnya kejadian serupa.
"Seluruh warga GCR (kompleks) menyatakan dukungan moril sepenuhnya kepada korban dan keluarga korban, serta kepada seluruh pihak yang terdampak oleh kejadian tersebut," ucapnya.
Dia mengajak seluruh pihak untuk tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun narasi yang menyalahkan korban. Kata dia, warga kompleks pun menyerahkan proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut kepada pihak yang berwenang.
"Kami juga mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna media sosial untuk menghormati hak privasi korban dan keluarganya, tidak menyebarluaskan identitas maupun dokumentasi pribadi korban tanpa izin, serta menghindari komentar yang dapat menambah beban psikologis korban dan keluarga, bebernya.
Sebagai bentuk upaya menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan, warga Grand Cendana Residence sepakat mengeluarkan petisi. Di antaranya:
1. Petisi Akses Jalan: Membuat petisi terkait penutupan atau pembatasan akses jalan tertentu bagi pihak dari luar kompleks yang diduga menjadi jalur keluar-masuk hewan tersebut, dengan tetap berkoordinasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
2. Pengawasan Akses: Mendorong seluruh tamu maupun warga yang keluar-masuk lingkungan GCR menggunakan akses pintu gerbang utama sebagai langkah peningkatan pengawasan keamanan lingkungan.
3. Tindakan Pengamanan Hewan: Meminta pihak berwenang melakukan tindakan pengamanan terhadap anjing tersebut, termasuk pemeriksaan, observasi, dan/atau karantina sesuai ketentuan hukum dan standar penanganan hewan. Opsi tindakan lebih lanjut diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan dan kewenangan pihak berwajib.
4. Pertanggungjawaban Layak: Meminta adanya pertanggungjawaban yang layak terhadap korban, baik dalam pemulihan akibat luka fisik maupun dampak psikologis yang dialami korban dan keluarga.
5. Pemberitaan Berimbang: Meminta seluruh media dan pengelola kanal informasi menyampaikan pemberitaan secara faktual, berimbang, tidak menyudutkan korban, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
6. Langkah Hukum Tegas: Meminta Polsek Pameungpeuk mengambil langkah cepat dan terukur untuk menangani kejadian ini serta menindaklanjuti persoalan lain terkait keamanan dan kenyamanan warga GCR. Warga GCR menyatakan siap kooperatif dan memberikan informasi maupun keterangan yang diperlukan kepada pihak berwenang.
7. Aturan Kepemilikan Hewan Peliharaan: Mendorong penyusunan aturan lingkungan terkait kepemilikan hewan peliharaan (seperti kewajiban lapor kepada pengurus RT/RW dan kewajiban kandang/rantai untuk ras tertentu) sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
8. Trauma Healing: Menyambut baik dan mendukung pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk membantu proses trauma healing, khususnya bagi korban, anak-anak, keluarga korban, maupun warga yang mengalami dampak psikologis.
(sud/sud)
