Warga kompleks perumahan Grand Cendana Residence (GCR), Arjasari, Kabupaten Bandung, yang menjadi tempat seorang anak perempuan berusia 9 tahun diserang anjing Pitbull menyampaikan pernyataan secara tegas. Warga meminta supaya pemberitaannya disampaikan secara berimbang dan membuka peluang menempuh jalur hukum atas kasus tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Kamis (27/8/2026), warga GCR awalnya turut menyampaikan keprihatinan atas insiden pada Minggu (23/8) sore itu. Kejadian ini telah membuat korban mengalami luka serius dan membutuhkan penanganan medis yang mendalam.
"Kejadian ini juga menimbulkan keresahan serta dampak psikologis bagi warga, khususnya anak-anak dan keluarga yang tinggal di lingkungan GCR," kata Adang Sumarna, perwakilan warga GCR dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi yang warga kumpulkan dari beberapa keterangan saksi dan CCTV, warga mengaku memperoleh fakta bahwa anjing tersebut berada dalam kondisi terlepas dan kemudian menyerang korban secara mendadak. Dalam rekaman kamera pengawas juga menurut warga, terlihat anjing menggigit korban hingga mengakibatkan luka robek atau gigitan di bagian kepala dan telinga sampai korban tidak berdaya.
Beberapa warga saat itu mencoba membantu menyelamatkan korban dengan segala daya dan upaya yang bisa dilakukan pada saat kejadian. Sementara, terkait pemilik anjing, pengurus wilayah mengklarifikasi bahwa secara domisili yang bersangkutan sudah tidak menetap di dalam lingkungan perumahan Grand Cendana Residence, melainkan mendiami area di luar batas permukiman warga.
"Warga merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat maupun media sosial yang menyebutkan bahwa korban terlebih dahulu mengganggu anjing tersebut. Berdasarkan pengamatan terhadap rekaman CCTV dan keterangan yang dihimpun warga, tidak terlihat adanya tindakan dari korban maupun anak-anak lain yang mencoba mengganggu, memprovokasi, atau menyerang anjing tersebut sebelum kejadian," ungkapnya.
"Begitu juga dengan narasi bahwa pemilik anjing merupakan saudara korban, hal tersebut terbantahkan oleh pihak korban yang menyatakan tidak ada ikatan saudara di antara mereka. Warga GCR meminta agar setiap pemberitaan mengenai kejadian ini disampaikan secara berimbang, berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak membangun narasi yang berpotensi menyudutkan korban," tambahnya.
Kasus ini, menurut warga, tidak hanya berdampak kepada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan rasa takut, keresahan, dan trauma psikologis bagi sebagian warga GCR. Menurut mereka, orang dewasa maupun anak-anak di lingkungan GCR merasakan kekhawatiran tinggi terhadap kemungkinan terulangnya kejadian serupa.
Saat ini, demi privasi keluarga, warga memutuskan agar kondisi detail korban tidak dipublikasikan. Seluruh warga GCR menyatakan dukungan moral sepenuhnya kepada korban dan keluarga korban, serta kepada seluruh pihak yang terdampak oleh kejadian tersebut.
Kemudian, warga sebetulnya sempat berupaya melakukan musyawarah pada 25 Agustus 2026. Sepuluh unsur terkait telah diundang untuk mediasi, di antaranya Camat Arjasari, Kepala Desa Wargaluyu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Dusun I, Ketua RW 02, Ketua DKM Masjid Al-Kholish, para tokoh masyarakat GCR, para Ketua RT di lingkungan RW 011, serta warga RW 011.
Dari seluruh pihak yang diundang, kata warga, hanya pihak Babinsa yang menghadiri musyawarah tersebut. Bahkan, sampai saat ini, belum ada sikap dari pemilik anjing untuk bertemu dengan warga.
"Warga bersepakat bahwa segala proses hukum yang diperlukan sangat terbuka untuk dilakukan sebagai tindak lanjut jika ditemukan unsur pidana yang berlaku, dan menyerahkan sepenuhnya pada pihak penyidik dari kepolisian," tegasnya.
Dalam pernyataannya, warga juga menyampaikan petisi atas kasus tersebut. Berikut isi petisinya:
Petisi Akses Jalan
Membuat petisi terkait penutupan atau pembatasan akses jalan tertentu bagi pihak dari luar komplek yang diduga menjadi jalur keluar-masuk hewan tersebut, dengan tetap berkoordinasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Akses
Mendorong seluruh tamu maupun warga yang keluar-masuk lingkungan GCR menggunakan akses pintu gerbang utama sebagai langkah peningkatan pengawasan keamanan lingkungan.
Tindakan Pengamanan Hewan
Meminta pihak berwenang melakukan tindakan pengamanan terhadap anjing tersebut, termasuk pemeriksaan, observasi, dan/atau karantina sesuai ketentuan hukum dan standar penanganan hewan. Opsi tindakan lebih lanjut diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan dan kewenangan pihak berwajib.
Pertanggungjawaban Layak
Meminta adanya pertanggungjawaban yang layak terhadap korban, baik dalam pemulihan akibat luka fisik maupun dampak psikologis yang dialami korban dan keluarga.
Pemberitaan Berimbang
Meminta seluruh media dan pengelola kanal informasi menyampaikan pemberitaan secara faktual, berimbang, tidak menyudutkan korban, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Langkah Hukum Tegas
Meminta Polsek Pameungpeuk mengambil langkah cepat dan terukur untuk menangani kejadian ini serta menindaklanjuti persoalan lain terkait keamanan dan kenyamanan warga GCR. Warga GCR menyatakan siap kooperatif dan memberikan informasi maupun keterangan yang diperlukan kepada pihak berwenang.
Aturan Kepemilikan Hewan Peliharaan
Mendorong penyusunan aturan lingkungan terkait kepemilikan hewan peliharaan (seperti kewajiban lapor kepada pengurus RT/RW dan kewajiban kandang/rantai untuk ras tertentu) sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
Trauma Healing
Menyambut baik dan mendukung pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk membantu proses trauma healing, khususnya bagi korban, anak-anak, keluarga korban, maupun warga yang mengalami dampak psikologis.
"Warga Grand Cendana Residence mengajak seluruh pihak untuk tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun narasi yang menyalahkan korban. Kami menyerahkan proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut kepada pihak yang berwenang dengan tetap berharap agar seluruh fakta dapat diperiksa secara menyeluruh," katanya.
"Kami juga mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna media sosial untuk menghormati hak privasi korban dan keluarganya, tidak menyebarluaskan identitas maupun dokumentasi pribadi korban tanpa izin, serta menghindari komentar yang dapat menambah beban psikologis korban dan keluarga. Warga Grand Cendana Residence berharap kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama mengenai keamanan lingkungan, tanggung jawab pemilik hewan, serta perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak," pungkasnya.
(iqk/iqk)
