Sukabumi Sepekan: Tragedi Konser Reggae hingga Staf Desa Korupsi

Sukabumi Sepekan: Tragedi Konser Reggae hingga Staf Desa Korupsi

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 23 Agu 2026 08:30 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Sukabumi Raya dalam sepekan terakhir. Mulai dari staf desa yang mengorupsi ratusan juta rupiah untuk renovasi rumah hingga narapidana kabur menjelang bebas. Berikut rangkuman berita Sukabumi Raya pekan ini.

Modus Program Singkong, Petani Sukabumi Kaget Punya Utang Rp 48 Juta

Puluhan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dibuat geger. Alih-alih mendapat tambahan modal lewat program budidaya singkong, para petani ini justru mendapati nama mereka masuk daftar hitam (BI Checking) dengan catatan tunggakan pinjaman bank hingga puluhan juta rupiah.

Persoalan ini bermula sejak Juni 2022 saat puluhan warga diajak mengikuti program penanaman singkong yang diyakini sebagai program pemerintah oleh mendiang Ketua Kelompok Tani Desa Mekarsari, Junani. Kala itu, warga diiming-imingi modal usaha penanaman sebesar Rp 25 juta untuk setiap hektare lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang peserta, Haji Otang (52), warga Kampung Cibilo RT 006/001, Desa Mekarsari, menceritakan kasus ini terungkap sekitar dua bulan lalu saat dirinya hendak mengajukan pinjaman modal usaha ke salah satu bank pelat merah.

ADVERTISEMENT

Pengajuan tersebut ditolak lantaran namanya tercatat memiliki tunggakan di salah satu lembaga perbankan sebesar Rp 48,6 juta. "Waktu itu kami diberi tahu ada program pemerintah untuk penanaman singkong. Kami diminta menyiapkan lahan dan menanam. Katanya modalnya Rp 25 juta per hektare. Saya mau pinjam uang untuk penambah modal dua bulan yang lalu, ternyata nama saya ada tunggakan Rp 48,6 juta. Saya kaget dan diingat-ingat perasaan saya tidak punya pinjaman ke mana pun, juga tidak pernah," ungkap Otang, Senin (17/8/2026).

Otang menuturkan, proses administrasi kala itu dilakukan bukan di kantor cabang resmi perbankan, melainkan di sebuah kantor wilayah di Warungkiara yang diarahkan oleh pihak pengurus program berinisial I. Namun, modal Rp 25 juta per hektare tersebut tak pernah cair secara penuh.

"Kami datang ke tempat yang diarahkan, di sana mengisi formulir dan tanda tangan untuk pembuatan rekening salah satu lembaga perbankan. Tapi modal Rp 25 juta itu tidak cair. Yang cair dan saya terima dari Pak Junani cuma Rp 7,3 juta untuk modal tanam bibit jenis manggu dan pupuk. Setelah tanaman singkong siap panen, ternyata hasilnya tidak dibeli atau tidak diambil seperti yang dijanjikan," papar Otang.

Lantaran Junani telah meninggal dunia, Otang sempat berinisiatif mendatangi I di Warungkiara untuk meminta kejelasan, namun tidak memperoleh titik terang. "Pak I ini tidak merespons masalah ini. Berdasarkan penjelasannya, ada pencairan Rp 17 juta dari pihak perbankan yang dikirim kepada Pak Junani. Malahan saya disuruh bayar Rp 17 juta itu, padahal yang sampai ke saya cuma Rp 7,3 juta. Saya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman Rp 48,6 juta, karena itu saya mempertanyakan dari mana kewajiban itu muncul dan siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.

Otang menyebut, sedikitnya ada 32 warga Desa Mekarsari yang ikut dalam program ini dan menghadapi ancaman serupa. Beberapa di antaranya bahkan sudah merasakan dampak nyata penolakan kredit.

"Di Desa Mekarsari ini sudah tercatat 32 orang yang ikut. Sudah tiga orang yang kena BI checking, yaitu saya sendiri, adik saya yang bernama Ruslandi, dan satu lagi Anggi. Semuanya tidak bisa mengajukan pinjaman uang ataupun kredit motor sekarang. Kemungkinan semua warga yang masuk program ini nasibnya sama, tercatat utang Rp 48,6 juta," pungkas Otang.

2 Pemuda Sukabumi Dibacok Usai Nonton Konser Reggae

Dua pemuda menjadi korban pembacokan setelah terlibat senggolan saat menonton konser musik reggae di Lapangan Cigaru, Kabupaten Sukabumi pada Senin (17/8/2026) malam tadi.

Akibat insiden berdarah tersebut, satu korban mengalami luka sabetan di bagian pundak, sementara satu korban lainnya terkapar tak sadarkan diri hingga kritis di rumah sakit. Peristiwa nahas itu bermula saat acara musik reggae berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. Korban selamat, Andira Yusef Hidayat (19), menceritakan saat itu sempat terjadi gesekan ketika asyik berjoget hingga menyulut emosi kelompok pelaku.

Salah seorang rekannya berinisial R bahkan sempat diserang senjata tajam, namun beruntung berhasil meloloskan diri. Merasa tidak terima rekannya hampir ditebas, Andira bersama temannya, Angga Ardiansyah (22), lantas berupaya membuntuti dan mencari kelompok pelaku yang melaju ke arah Kiaradua.

"Awalnya teman saya si Rapli mau dibacok pas joget, tapi berhasil menghindar dan kabur. Akhirnya saya sama si Angga nyari mereka, ketemu di jalan arah Waluran, bonceng tiga naik motor," ujar Andira saat melapor ke Mapolres Sukabumi, Selasa (18/8/2026).

Niat hati ingin mengklarifikasi persoalan tersebut secara baik-baik, Andira dan Angga justru langsung disambut serangan membabi buta. Sekitar pukul 23.00 WIB, salah seorang pelaku yang duduk di jok belakang tiba-tiba mencabut celurit dari balik pakaian.

"Waktu dipepet dan ditanya baik-baik ada masalah apa, yang satu orang tiba-tiba ngeluarin celurit dari dalam baju. Saya sempat kena sabetan di pundak kiri pas mau lari," ucap Andira.

Nahas bagi Angga, ia dihujani sabetan celurit saat berusaha menangkis serangan membabi buta dari pelaku. Akibat sabetan bertubi-tubi itu, pemuda asal Sagadog tersebut mengalami luka robek parah dan cukup dalam di bagian pinggang, bahu, serta punggung.

"Si Angga tangkis celurit pakai tangan sampai robek. Ada luka di pinggang lukanya dalam banget, terus di punggung sama bahu. Sekarang dia nggak sadar, lagi koma di RSUD Palabuhanratu," jelasnya.

Melihat korban bersimbah darah dan ada kendaraan yang melintas di lokasi, kawanan pelaku langsung tancap gas melarikan diri dari kejaran warga. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana membenarkan adanya laporan terkait kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat dan telah mengantongi identitas para pelaku.

"Benar korban sudah membuat laporan, korban ada dua orang. Satu korban saat ini masih dalam penanganan medis di RSUD Palabuhanratu. Pelaku sudah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran," tegas Dudi.

Staf Desa di Sukabumi Korupsi Rp 574 Juta Buat Renovasi Rumah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Rino Nuramdani sebagai tersangka. Rino diduga kuat menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 574,2 juta.

Kajari Kabupaten Sukabumi Tumpal Eben Ezer melalui Kasi Intelijen Fahmi Rachman mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melalui serangkaian proses penyidikan intensif.

"Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen SPP atas 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025," ujar Fahmi, Selasa (18/8/2026).

Fahmi menjelaskan, dalam menjalankan aksi nekatnya, tersangka memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta membuat stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. Dokumen-dokumen palsu tersebut dijadikan dasar oleh tersangka untuk mencairkan anggaran desa melalui aplikasi Siskeudes dan Sitanti.

"Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi tertanggal 13 Juli 2026, tindakan Rino mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp 574.250.771.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa uang ratusan juta rupiah milik desa tersebut digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan pribadinya. "Dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman. Akibatnya, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 tidak terlaksana," kata Fahmi.

Atas perbuatannya, tersangka Rino dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pemuda Jaksel Hilang Terseret Ombak di Sukabumi Ditemukan Tewas

Operasi pencarian terhadap Ahmad Nadif Fadilah (21), wisatawan asal Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang hilang terseret ombak di Pantai Karang Naya, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya membuahkan hasil. Memasuki hari ketiga pencarian, Rabu (19/8/2026) sore, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Kepala Seksi Operasi Kantor SAR Jakarta, Ahmad Rizki Ardiansyah, mengatakan bahwa titik keberadaan korban pertama kali teridentifikasi sekitar pukul 16.45 WIB. Tim SAR gabungan kemudian bergerak cepat melakukan evakuasi di tengah laut.

"Untuk pembaruan di hari ketiga operasi SAR kondisi membahayakan manusia, alhamdulillah membuahkan hasil. Korban yang kita cari telah ditemukan kurang lebih sekitar 1 nautical mile dari LKP (lokasi kejadian perkara)," ujar Rizki saat memberikan keterangan kepada detikJabar di RSUD Palabuhanratu.

Proses evakuasi jenazah rampung sekitar pukul 17.20 WIB. Setibanya perahu karet (rubber boat) tim pencari di bibir pantai, personel gabungan dari Basarnas, Polairud Polres Sukabumi, Pos TNI AL, serta relawan bergotong royong mengangkat kantong jenazah oranye ke daratan.

Rizki memastikan jenazah yang ditemukan adalah Nadif setelah dilakukan pencocokan ciri fisik bersama pihak keluarga yang turut menunggu di lokasi. Saat ditemukan mengapung di perairan laut lepas, korban masih mengenakan pakaian yang sama persis seperti saat pertama kali dilaporkan hilang.

"Pada saat ditemukan, korban masih mengenakan pakaian yang sama, menggunakan kaus warna putih dan celana pendek warna hitam. Kami sudah konfirmasikan juga ke keluarga korban dan sudah dipastikan bahwa itu korban yang dicari," kata Rizki.

Operasi pencarian pada hari ketiga ini mengerahkan sedikitnya 20 personel gabungan yang didukung armada perahu karet hingga koordinasi intensif bersama perahu-perahu nelayan setempat.

Usai dievakuasi dari laut, jenazah Nadif langsung dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk penanganan medis awal sebelum diserahkan kepada pihak keluarga dan dipulangkan ke rumah duka di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

2 Bulan Lagi Bebas, Napi di Sukabumi Malah Kabur Saat Asimilasi

Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, nekat melarikan diri saat menjalani program asimilasi. Napi bernama Patah alias Acil itu melarikan diri pada Senin (17/8/2026) malam.

Aksi kaburnya napi perkara pencurian (Pasal 363 KUHP) tersebut terjadi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) milik Lapas Warungkiara sekitar pukul 23.00 WIB. "Atas nama Patah alias Acil, kasus 363, pidana 1 tahun 9 bulan. Yang bersangkutan selama ini melaksanakan asimilasi di Pondok SAE, diketahui tidak ada di tempat (kabur) diperkirakan jam 23.00 WIB," kata Kalapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Kurnia menyayangkan aksi nekat narapidana asal Sukabumi tersebut. Pasalnya, Patah sebenarnya tinggal menghitung hari untuk menghirup udara bebas. "Segera kita lakukan pencarian, karena yang bersangkutan ini sebenarnya sebentar lagi bebas. Sekarang kan Agustus, nanti November atau dua bulan lagi dia bebas," jelasnya.

Mendapati ada narapidana yang kabur, pihak Lapas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran pada malam itu juga. Lapas Warungkiara turut menggandeng pihak kepolisian untuk memburu keberadaan Patah. "Langkah yang dilakukan, malam itu juga langsung pencarian dan kita koordinasi dengan Polsek setempat serta Polsek di mana tempat dia tinggal," tegas Kurnia.

Peristiwa kaburnya napi asimilasi ini juga telah dilaporkan secara berjenjang ke pimpinan pusat, mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil), Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib/Diroptibnal), hingga Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

Pihak Lapas meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat atau mengetahui keberadaan buronan tersebut. Hingga saat ini, proses perburuan terhadap Patah alias Acil masih terus dilakukan.

(bba/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads