Proses pemilihan dan pengangkatan pengurus baru PT Migas Utama Jabar (MUJ), BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah jajaran baru perusahaan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Juni 2026.
Dalam RUPSLB tersebut, Agung Wahyudi ditetapkan sebagai Komisaris, sedangkan Undang Sudrajat dipercaya menjabat Direktur MUJ. Nama keduanya juga sudah tercantum dalam daftar pimpinan pada laman resmi PT MUJ.
Proses pergantian pengurus MUJ berlangsung dalam waktu relatif singkat. Seleksi calon direksi MUJ dibuka pada 6 hingga 11 Juni 2026. Namun, selama proses tersebut, nama-nama kandidat yang mengikuti seleksi tidak dipublikasikan secara terbuka hingga akhirnya jajaran baru ditetapkan dalam RUPSLB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Agung dan Undang juga menjadi sorotan karena keduanya diketahui memiliki kedekatan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Agung Wahyudi saat ini menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, di mana sebelumnya ia merupakan kepala dinas yang sama di Kabupaten Purwakarta.
Sementara Undang Sudrajat menjadi bagian dari tim pemenangan Dedi Mulyadi dalam Pilgub Jabar 2024. Undang pernah mendatangi kantor KPU Jabar pada 8 September 2024 untuk menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan Dedi Mulyadi.
Menanggapi tudingan itu, Pemprov Jawa Barat memastikan proses pengangkatan pengurus BUMD dilakukan melalui mekanisme seleksi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan Pemprov Jabar, Deny Hermawan, mengatakan pengangkatan direksi BUMD didasarkan pada hasil proses pemilihan yang dilakukan melalui tahapan seleksi sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
"Pengangkatan Direksi pada BUMD didasarkan atas hasil proses pemilihan yang dilakukan melalui seleksi sesuai dengan tata cara yang telah diatur secara teknis oleh Permendagri No. 37 Tahun 2018," ujar Deny saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, proses seleksi dilakukan melalui tiga tahapan untuk memastikan kompetensi kandidat. Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir.
"Dalam seleksi tersebut, kandidat diuji oleh Panitia Seleksi Independen dengan parameter penilaian yang ketat di antaranya mencakup pengalaman mengelola perusahaan, keahlian, integritas dan etika, strategi dan kepemimpinan, pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi," ujarnya.
"Serta kompetensi dan potensi calon kandidat yang relevan diperlukan sebagai pengurus perusahaan yang pada akhirnya dipilihlah kandidat dengan nilai tertinggi," sambungnya.
Deny juga membantah jika proses seleksi Direktur MUJ dilakukan tanpa diumumkan kepada masyarakat. Menurutnya, seleksi dibuka untuk umum dengan persyaratan dan tahapan yang telah ditentukan.
"Seleksi dimaksud, dilaksanakan terbuka untuk umum dengan persyaratan yang telah diatur," ujarnya.
Ia mencontohkan proses seleksi Direktur MUJ yang diumumkan pada 6 Juni 2026. Pengumuman tersebut, kata Deny, disampaikan melalui surat kabar dan media elektronik.
"Contohnya untuk Seleksi Direktur MUJ telah dipublikasikan pada tanggal 6 Juni 2026 melalui surat kabar dan media elektronik. Dalam pengumuman tersebut disebutkan persyaratan calon peserta, tata cara pendaftaran serta tahapan seleksi," katanya.
Sementara itu, mekanisme pengangkatan Agung Wahyudi sebagai Komisaris memiliki dasar aturan yang berbeda dengan proses seleksi direktur.
Baca juga: Kekeringan Landa Warga di Punclut Bandung |
Deny menjelaskan, penunjukan Komisaris mengacu pada Pasal 17 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Dalam ketentuan tersebut, anggota Dewan Komisaris pada BUMD dengan jumlah komisaris hanya satu orang dapat berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.
"Adapun terkait Penunjukan Komisaris merujuk kepada Pasal 17 Permendagri No. 37 Tahun 2018, bahwa anggota Dewan Komisaris dengan komposisi BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah," tutur Deny.
(iqk/iqk)
