DPRD Kota Bogor Ingatkan RS Dilarang Tolak Pasien Darurat

DPRD Kota Bogor Ingatkan RS Dilarang Tolak Pasien Darurat

Dea Putri Firizki - detikJabar
Jumat, 14 Agu 2026 16:41 WIB
Komisi IV DPRD Kota Bogor
Komisi IV DPRD Kota Bogor. (Foto: Istimewa)
Bogor -

Komisi IV DPRD Kota Bogor mengingatkan kembali seluruh rumah sakit di Kota Bogor, baik pemerintah maupun swasta, untuk konsisten menjalankan kewajiban penanganan pasien gawat darurat dan tata cara rujukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi IV atas pelayanan dasar bidang kesehatan, bersifat umum, dan tidak dialamatkan kepada rumah sakit tertentu. Tujuannya adalah mendorong evaluasi dan perbaikan bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami sedang memastikan tidak ada lagi warga Kota Bogor yang harus berpindah-pindah rumah sakit dalam kondisi kritis," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur, Kamis (13/8/2026).

Fajar menegaskan larangan menolak pasien gawat darurat bukan sekadar imbauan. Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mendahulukan penyelamatan nyawa, serta melarang penolakan pasien, permintaan uang muka, hingga pengutamaan urusan administratif yang memicu tertundanya pelayanan.

ADVERTISEMENT

Komisi IV juga menyoroti praktik rujukan tanpa kepastian penerimaan pada rumah sakit tujuan atau yang dikenal dengan istilah rujuk lepas.

Sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2024, rujukan adalah penyerahan tanggung jawab pelayanan, bukan pelepasan tanggung jawab.

"Rumah sakit tidak boleh melepas keluarga pasien mencari sendiri rumah sakit tujuan di tengah malam. Kewajiban menghubungi dan memastikan rumah sakit tujuan siap menerima itu ada di rumah sakit, bukan di keluarga," tegas Fajar.

Menurut Fajar, penuhnya ruang IGD dan terbatasnya tempat tidur adalah persoalan kapasitas dan tata kelola rumah sakit yang tidak boleh dialihkan menjadi risiko pasien.

Ia meminta setiap rumah sakit mengevaluasi kembali kesiapan IGD, alur triase, dan prosedur rujukannya.

"Kami siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran. Kalau persoalannya kapasitas IGD dan tempat tidur, mari kita bahas bersama. Yang tidak bisa kami terima adalah pasien gawat darurat dibiarkan menunggu tanpa kepastian," pungkasnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads