Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 4 Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Jumat (31/7/2026).
Persetujuan ini merupakan fase krusial dalam mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah sebelum regulasi tersebut diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengemukakan bahwa sebelum diputuskan dalam rapat paripurna, Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 telah melalui serangkaian pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, proses bedah anggaran tersebut bertujuan untuk memvalidasi seluruh dokumen laporan agar selaras dengan regulasi, sehingga menjadi basis pengambilan keputusan yang akurat bagi pihak legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, DPRD Kota Bogor kemudian memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu sekaligus menandai selesainya tahapan pembahasan legislatif sebelum raperda memasuki proses berikutnya sesuai regulasi." katanya.
Selain agenda pengesahan raperda, rapat paripurna tersebut turut mengagendakan penyampaian Rancangan Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dari Pemkot Bogor kepada DPRD Kota Bogor.
Dokumen KUA-PPAS ini nantinya akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan dan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027. DPRD dan Pemkot Bogor dijadwalkan segera membahas arah kebijakan fiskal, skala prioritas pembangunan, hingga pagu anggaran guna memastikan program kerja berjalan transparan, efektif, dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa realisasi keuangan serta capaian kinerja program sepanjang TA 2025 merefleksikan komitmen pemerintah daerah dalam mengedepankan prinsip fiscal prudence (kehati-hatian fiskal), transparansi, dan akuntabilitas.
Dedie turut mengapresiasi dedikasi jajaran DPRD Kota Bogor, khususnya Badan Anggaran, yang telah mengalokasikan waktu dan pemikiran dalam mengkaji serta menyempurnakan naskah raperda tersebut hingga mencapai mufakat bersama.
"Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bogor kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat," ujar Dedie.
Ia menegaskan bahwa raihan opini WTP untuk kesepuluh kalinya ini menjadi manifestasi konsistensi Pemkot Bogor dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, serta patuh pada regulasi yang berlaku.
"Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menjadikan seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh komisi-komisi dan fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi krusial guna perbaikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang," kata Dedie.
Wali Kota juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengatensi dan menindaklanjuti berbagai catatan teknis maupun administratif yang muncul selama proses pembahasan bersama legislatif. Menurutnya, penguatan sistem pengawasan internal serta eskalasi kualitas layanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.
Dedie menekankan bahwa program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak-seperti sektor kesehatan, pendidikan, hingga perbaikan infrastruktur-wajib dieksekusi secara efisien dan tepat sasaran agar manfaat pembangunan dirasakan nyata oleh warga Kota Bogor.
Pasca-persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025, sinergi antara DPRD dan Pemkot Bogor kini berlanjut pada penyusunan APBD TA 2027 melalui pembahasan KUA-PPAS. Kolaborasi kedua lembaga ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan anggaran yang pro-rakyat serta mengakselerasi pembangunan di Kota Hujan.
(iqk/iqk)
