NZ, pegawai RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, resmi menanggalkan jabatannya di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. Langkah ini diambil menyusul gelombang kritik publik akibat komentar kasarnya terhadap unggahan Yurizal Tri Chaerawan, seorang pasien BPJS yang sebelumnya mengeluhkan waktu tunggu perawatan hingga delapan jam.
Direktur RSUD dr Soekardjo, dr Budi Tirmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari warga Kecamatan Tamansari tersebut pada Kamis pagi.
"Jadi per hari ini sudah resmi mengundurkan diri tadi pagi," kata Budi, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen rumah sakit kini tengah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menindaklanjuti status kepegawaian NZ. Secara administratif, NZ merupakan staf bagian administrasi dengan status PPPK Paruh Waktu yang telah bekerja selama lebih dari lima tahun.
"Kita lihat saja dan menunggu tindakan BKPSDM. Yang bersangkutan itu kerja sudah 5 tahun lebih, kalau diangkat PPPK Paruh Waktu kontraknya per September," ujar Budi.
Terkait alasan pengunduran diri, Budi menyebut faktor kesehatan menjadi poin utama yang disampaikan NZ dalam suratnya. Namun, tidak dirinci apakah kondisi tersebut berkaitan dengan tekanan dari warganet atau hal lain. Budi juga memberikan klarifikasi untuk meluruskan persepsi publik mengenai profesi NZ di rumah sakit.
"Saya tidak bisa berbicara jauh dan itu alasan yang dikemukakan bersangkutan. Dan hari kemarin hari terakhir kerja," tuturnya. Ia menambahkan, "Perlu diklarifikasi bahwa yang bersangkutan itu bukan tenaga kesehatan tapi staf administrasi biasa,".
Sebelum memutuskan mundur, NZ sempat mengunggah video permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya. Dalam pernyataan tersebut, ia mengaku menyesal dan menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi atas tindakannya yang memicu kegaduhan di ruang publik.
