Kawasan pesisir Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh munculnya papan klaim kepemilikan pribadi di area yang selama ini berfungsi sebagai ruang publik dan akses utama masyarakat setempat.
Lahan yang merupakan pusat aktivitas nelayan tersebut kini diklaim secara privat. Informasi mengenai terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah sempadan pantai, atau yang dikenal warga sebagai "tanah harim", telah viral di media sosial dan memicu gelombang protes dari berbagai lapisan masyarakat.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena tersebut. Menurutnya, pemasangan papan klaim itu bukan sekadar persoalan batas lahan, melainkan ancaman terhadap akses ekonomi masyarakat pesisir.
"Kami prihatin karena lokasi yang selama ini menjadi jalur melaut nelayan dan akses umum tiba-tiba dipasangi papan larangan melintas. Ini menimbulkan tanda tanya besar," ujar Indra saat dihubungi melalui pesan singkat, belum lama ini.
Persoalan ini diduga merupakan fenomena gunung es. Indra mengungkapkan bahwa polemik kepemilikan lahan di zona pesisir Madasari terindikasi mencakup beberapa titik lainnya. Berdasarkan peta lokasi dari Pemerintah Desa Masawah, sejumlah persil tanah di area sensitif tersebut dikabarkan telah memiliki sertifikat resmi.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan regulasi batas kawasan sempadan pantai. Warga merasakan adanya ketimpangan administrasi; di satu sisi aturan tata ruang sangat ketat, namun di sisi lain sertifikat hak milik dapat terbit di lokasi yang bersinggungan langsung dengan bibir pantai.
"Jika aturan menyatakan tanah harim tidak boleh disertifikatkan, mengapa di lokasi ini bisa terbit sertifikat? Sementara di tempat lain warga kerap ditolak saat mengurus sertifikat dengan alasan tanah harim. BPN harus menjelaskan ini secara terbuka," kata Indra tegas.
Kejanggalan geografis juga menjadi poin keberatan warga. Fakta di lapangan menunjukkan adanya lahan yang posisinya sangat menjorok ke pantai justru bersertifikat, sementara lahan yang letaknya lebih jauh ke daratan dilarang untuk dimiliki secara pribadi dengan alasan status tanah harim.
Merespons situasi tersebut, Forum Masyarakat Peduli Madasari mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses administrasi dan legalitas penerbitan SHM di pesisir Madasari.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Megi Rijua Parlumi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan untuk mengumpulkan data. Kawasan tersebut merupakan destinasi wisata yang dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), sehingga polemik ini menjadi atensi serius pemerintah daerah.
"Beberapa hari terakhir muncul informasi mengenai dugaan adanya tanah yang telah disertifikatkan. Kami datang untuk mengumpulkan data dan menelusuri bagaimana hal tersebut bisa terjadi," kata Megi, Rabu (5/8/2026).
Megi merujuk pada pernyataan Bupati Pangandaran yang menegaskan bahwa secara hukum, tanah sempadan pantai atau tanah harim tidak dapat dimiliki secara pribadi maupun diterbitkan sertifikat hak milik.
Berdasarkan pengamatan visual di lapangan, Megi menilai lokasi yang dipersoalkan berada dalam kawasan sempadan pantai. Sesuai ketentuan regulasi, sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi merupakan kawasan yang tidak diperuntukkan bagi hak milik perseorangan.
"Kalau melihat dari ketentuan yang saya pahami, tanah harim laut memang tidak boleh disertifikatkan," ucap dia.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan melanggar hukum. Megi memastikan pemerintah akan terus mengawal persoalan ini agar terungkap secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Megi juga menyoroti adanya diskrepansi informasi terkait waktu penerbitan SHM. Terdapat informasi yang menyebutkan sertifikat terbit pada tahun 1997, saat wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Ciamis. Namun, papan informasi di lokasi mencantumkan bahwa sertifikat diterbitkan oleh BPN Pangandaran.
"Kalau memang tahun 1997, saat itu Kabupaten Pangandaran belum terbentuk. Tetapi di plang tertulis sertifikat diterbitkan oleh BPN Pangandaran. Menurut saya ini menjadi salah satu kejanggalan yang perlu ditelusuri," pungkasnya.
Simak Video "Menikmati Suasana Pantai yang Tenang di Malam Hari di Pangandaran "
(mso/mso)