Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di area SixNine Padel Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Penyegelan itu dilakukan buntut penebangan 10 pohon secara ilegal.
Pantauan detikJabar di lokasi, videotron SixNine Padel itu sudah dipasang garis segel Satpol PP. Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, dari hasil pendalaman, videotron tersebut tidak mengantongi izin penyelenggaraan reklame (IPR).
"Hari ini kita menindaklanjuti proses penyidikan. Ini berdasarkan BAP yang sudah kita lakukan, bahwa hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena izinnya belum keluar, dan ini merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata," kata Bambang, Rabu (5/8/2026).
Bambang menyatakan, Satpol PP baru menyegel videotron di area SixNine Padel. Sementara, gedung tempat olahraga dan kafe tersebut tidak bisa ditindak karena sudah memenuhi seluruh perizinan secara lengkap.
"Tadi sudah kita sampaikan berdasarkan BAP, karena imi pelanggaran penebangan pohon. Kalau keberadaan daripada bangunan padel ini tidak menjadi pokok permasalahan. Kenapa? Karena perizinannya sudah lengkap, silakan aja," ucapnya.
"Makanya kita tidak mengganggu daripada bangunan padel ini. Kita hanya (menyegel) videotron ini uang menempel dengan bangunan padel," tambahnya.
Bambang sempat ditanya sampai kapan penyegelan dilakukan. Ia pun menyatakan, untuk saat ini, Satpol PP Kota Bandung masih fokus terhadap penyegelan karena pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2026.
"Penyegelan ini kan perizinannya belum selesai. Nah apakah ini nanti berlanjut dengan perizinan formal, nanti kita lihat daripada perkembangan dinas teknis pengampunya bagaimana kelanjutan daripada videotron ini. Tapi yang paling pokok apa yang sudah kita lakukan adalah kita penegakan Perda-nya kita lakukan," pungkasnya.
Simak Video "5 Warga Bekasi Diamankan Saat Buru Sapu-sapu di Jakpus Buat Dijual"
(ral/dir)