Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap pengelola videotron SixNine Padel. Izin usaha tersebut kini dicabut dan operasional videotron dilarang menyala buntut kasus penebangan 10 pohon secara ilegal.
"Pokoknya si videotronnya itu disegel, enggak boleh nyala sama sekali, clear itu. Selamanya, selama saya bilang segel, segel terus," kata Farhan, Sabtu (15/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farhan sempat marah besar pada 31 Juli 2026 saat meninjau Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Tepat di depan SixNine Padel, Farhan menemukan 10 pohon telah ditebang secara ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sanksi akhirnya diputuskan dengan menyegel videotron SixNine Padel pada 7 Agustus 2026. Pelakunya merupakan vendor proyek pembangunan SixNine Padel yang berdalih penebangan dilakukan agar videotron terlihat jelas oleh publik.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai sanksi denda total Rp 100 juta. Dia juga diwajibkan menanam 1.000 bibit pohon sebagai pengganti pohon yang telah ditebang.
"Izin pengajuannya lagi saya bekukan, enggak dikasih dulu. Kan terkait dengan sangat jelas. Yang motongnya mengakui bahwa motivasi dia memotong supaya videotronnya kelihatan, jadi ada keterkaitan langsung antara pemotongan pohon dengan videotron," ungkap Farhan.
"Maka pemotongnya dapat denda, yang menurut saya mah sangat kecil, tapi da Perda hanya bisa segitu, enggak bisa lebih. Si videotronnya saya segel, proses perizinannya saya bekukan. Kalau sampai ternyata tiba-tiba nyala, ku saya sikat deui pasti," tegasnya menambahkan.
Penanaman pohon direncanakan berlangsung pada 17 Agustus 2026. Farhan menargetkan penanaman itu digelar seusai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI.
"Mudah-mudahan tanggal 17 siang. Kan mesti bongkar dulu si trotoarnya, kemudian akar lamanya dibongkar dulu. Setelah akar lama dibongkar, baru dimasukin," pungkasnya.
(iqk/iqk)
