Pemandangan asri trotoar di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, mendadak berubah drastis setelah 10 pohon peneduh berukuran besar raib ditebang tanpa izin resmi.
Insiden ini memicu kemarahan besar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang secara langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan fakta pohon-pohon tersebut dibabat yang diduga demi estetika fasilitas olahraga komersial. Kini, perselisihan hukum antara pemerintah kota dan pengelola lapangan padel memanas dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Berikut ringkasan kasus tersebut yang dirangkum detikJabar, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi dan Sidak Wali Kota Bandung Farhan
Aksi penebangan liar ini terungkap saat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melakukan sidak di perempatan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit.
- Waktu Kejadian: Sidak dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026.
- Kondisi Lokasi: 10 pohon peneduh kota ditemukan telah rata dengan tanah di depan area lapangan padel dan kafe.
- Respons: Farhan yang geram langsung memerintahkan Satpol PP untuk memasang garis kuning penyegelan di lokasi tersebut.
"Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," ucap Farhan saat berada di lokasi penyegelan
Pelanggaran Ringan ke Pidana Berat
Pemkot Bandung sebenarnya menyelidiki kasus ini sejak akhir Juni, namun statusnya kini meningkat tajam.
- Penyelidikan Senyap: Kasus ini mulai didalami sejak 29 Juni 2026.
- Peningkatan Status: Pada 30 Juli 2026, Farhan memutuskan meningkatkan eskalasi penanganan dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat.
- Pelanggaran Moratorium: Tindakan ini dinilai melanggar surat edaran moratorium pemotongan pohon dan regulasi perlindungan lingkungan hidup.
- Ancaman Sanksi: Pelaku kini terancam pidana lebih dari 3 tahun penjara dan denda sekitar Rp 3 miliar berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Kolasi before after pohon yang ditebang di depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (Foto: detikJabar/Google Maps). |
Alibi Pengelola Padel dan Komitmen Kooperatif
Pihak pengelola lapangan padel SixNine memberikan pembelaan terkait hilangnya pohon-pohon di depan tempat usaha mereka.
- Klaim Pengelola: Fajar, pengelola harian, mengklaim bahwa saat operasional uji coba dimulai pada 20 Juni 2026, 10 pohon tersebut sudah tidak ada di lokasi.
- Sikap Manajemen: Meski mengaku belum menerima surat panggilan resmi, pihak manajemen menyatakan siap bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Sentilan Gubernur Dedi Mulyadi dan Isu Keterlibatan Internal
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyoroti lemahnya pengawasan aparat kewilayahan dalam insiden ini.
- Kritik Pengawasan: Dedi mempertanyakan bagaimana penebangan 10 pohon besar bisa lolos dari pantauan Lurah, Camat, hingga Satpol PP yang lewat setiap hari.
- Sanksi Birokrasi: Dedi meminta Farhan memberikan sanksi tegas kepada internal birokrasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup, jika terbukti ada pembiaran. "Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan? Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi," ujar Dedi.
- Dugaan ASN: Farhan telah memerintahkan Sekda dan Inspektorat untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan ASN Pemkot Bandung sebagai 'backing' aksi tersebut.
Mitigasi dan Pemulihan Lingkungan
Sebagai langkah perbaikan, Pemkot Bandung merencanakan penanaman kembali di lokasi yang telah gundul tersebut.
- Jenis Pohon: Akan ditanam kembali pohon jenis tanjung dan mahoni.
- Kriteria Tanaman: Penanaman tidak boleh menggunakan bibit kecil, melainkan pohon yang minimal sudah 'setengah jadi' dengan tinggi 5-10 meter.
- Kajian Teknis: Dinas terkait akan melakukan kajian mendalam agar penanaman kembali bisa mengembalikan kerindangan trotoar Jalan LLRE Martadinata.

