Usai Ditebang, 10 Pohon Kembali Ditanam di Depan SixNine Padel Bandung

Usai Ditebang, 10 Pohon Kembali Ditanam di Depan SixNine Padel Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 02 Sep 2026 14:00 WIB
Penanaman pohon depan SixNine Padel
Penanaman pohon depan SixNine Padel. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Pemkot Bandung kembali menanam 10 pohon di depan SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Kesepuluh pohon yang ditanam itu memiliki tinggi sekitar 5 meter.

Pantauan detikJabar, penanaman pohon tadinya diagendakan secara simbolis bakal dilakukan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Namun kemudian, Farhan batal datang ke acara tersebut.

"Hari ini ada 10 pohon yang ditanam, pohonnya jenis mahoni dengan tinggi 5-6 meter," kata Kabid Pertamanan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (DPKP) Kota Bandung Nana Kurniawan, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nana menyatakan, DPKP bakal memonitor terus setelah 10 pohon itu ditanam kembali. Perawatannya pun kata dia, membutuhkan waktu yang cukup panjang sebelum pohon itu bisa tumbuh rindang.

ADVERTISEMENT

"Jadi supaya akarnya lebih kuat mencengkram, tidak berjamur, terserang hama dan sebagainya. Kita tetap monitoring, ada maintenance beberapa periode. Kalau misalkan mati ya kita ganti baru," ucapnya.

Selain di depan SixNine Padel, DPKP rencananya akan menanam pohon di lokasi lain yang telah dirusak. Sedangkan pelakunya di tempat itu, telah dihukum untuk membayar total Rp 100 juta sesuai aturan Perda.

"Nanti di tempat-tempat lain kita akan tanam ulang. Cuman mungkin waktunya menyesuaikan juga," pungkasnya.

Farhan mengatakan, pelaku dari penebangan pohon ilegal itu hanya satu orang. Dia merupakan vendor dari proyek videotron SixNine Padel yang kini telah disegel pemerintah.

"Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau, tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan juga penegakan peraturan," kata Farhan.

"Yang melakukannya, kalau yang kejadian di Jalan Riau, itu kan pelakunya sudah membayar denda. Itu adalah kontraktor dari videotron di belakangnya. Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel," ungkapnya menambahkan.

Farhan menyatakan, pelaku penebangan pohon itu sudah membayar denda total Rp 100 juta, sesuai tindakan yang dia lakukan. Uang denda tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah.

"Udah, makanya kemudian si 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit mahoni tinggi 5 meteran, diameter 30 sampai 40 cm. Kalau (denda) Rp 10 juta per pohon, itu masuk ke kas daerah," pungkasnya.

(ral/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads