Sempadan Sungai-Danau Dikuasai Pribadi, KDM Minta Status Aset Dirapikan

Sempadan Sungai-Danau Dikuasai Pribadi, KDM Minta Status Aset Dirapikan

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 04 Agu 2026 18:52 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat berikan arahan soal status kepemilikan lahan negara ke pemerintah daerah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat berikan arahan soal status kepemilikan lahan negara ke pemerintah daerah (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai merapikan status kepemilikan lahan dengan sertifikat atas nama pribadi dan perusahaan swasta. Titiknya bahkan dinilai tak lazim, mulai dari sempadan sungai, jalan, hingga sumber mata air bahkan danau.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan kepemilikan lahan yang sebetulnya merupakan milik negara dengan sertifikatnya oleh pihak pribadi hingga perusahaan harus segera ditertibkan.

"Daerah-daerah sempadan sungai, sempadan jalan, sumber mata air, danau, banyak yang memiliki kepemilikan bersifat personal atau perusahaan, bahkan ada sertifikatnya. Itu akan kita rapikan sekarang," kata Dedi saat ditemui di Cimahi, Selasa (4/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan perapian status kepemilikan lahan itu akan ditempuh melalui percepatan penataan tata ruang, pengelolaan pertanahan, dan sertifikasi aset pemerintah. Seluruh aset daerah, baik milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah kabupaten/kota harus sudah selesai disertifikatkan dalam kurun waktu tiga tahun.

ADVERTISEMENT

"Saya berharap seluruh aset negara yang dimiliki daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam tiga tahun ke depan sudah selesai disertifikatkan. Mudah-mudahan bisa selesai tanpa ekses," ujar Dedi.

Dedi meminta seluruh kepala daerah mengalokasikan anggaran untuk memastikan aset pemerintah memiliki dokumen legal yang autentik. Di sisi lain, ia juga mengingatkan pihak ATR/BPN dan kantor pertanahan di kabupaten/kota tak lagi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan pertanahan.

"Ya jangan lagi terulang persoalan pengelolaan pertanahan yang terjadi pada masa lalu. Lalu kita imbau kepada kepala daerah untuk menganggarkan biaya agar aset-asetnya memiliki akta yang autentik," ucap Dedi.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dony Erwan Brilianto mengatakan pihaknya bersama KPK dan pemerintah daerah se-Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama dalam pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.

"Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel," ujar Dony.

Rencana aksi dalam kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.

"Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi," tutur Dony.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads