DPRD Kota Bogor Desak Perda Perlindungan Anak Segera 'Gaspol'!

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 22 Jul 2026 21:01 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani (Foto: dok DPRD Kota Bogor).
Bogor -

DPRD Kota Bogor kini tengah 'berlari' mengejar percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan ini menjadi senjata utama dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak di Kota Hujan.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Kondisi di lapangan sudah masuk kategori mendesak. Mulai dari lonjakan kasus kekerasan anak, tren bullying di tingkat SD, hingga pergeseran kasus HIV yang kini mulai menyasar kelompok usia remaja di Kota Bogor.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 sudah punya taji hukum yang sah. Baginya, perlindungan anak tidak boleh 'disandera' oleh urusan administratif seperti menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) tuntas 100 persen.

"Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif yang tersedia," tegas Devie.

Dalam rapat evaluasi terbaru, terungkap fakta bahwa Pemkot Bogor sebenarnya sudah menyusun rancangan Perwali sejak 2023. Namun, prosesnya sempat terganjal hasil harmonisasi Kanwil Kemenkumham Jabar yang meminta evaluasi terhadap Perda induknya terlebih dahulu.

Catatan Bagian Hukum Pemkot Bogor menunjukkan, ada 4 Perwali dan 1 komisi yang menjadi amanat Perda yang harus segera 'dihidupkan'. Secara total, masih ada sekitar 149 amanat Perda di berbagai dinas yang masih menanti regulasi pelaksana.

Meski birokrasi masih berproses, DPRD dan Pemkot Bogor sepakat: aksi di lapangan tidak boleh berhenti. Ke depan, penyusunan Perwali akan difokuskan pada tiga poin krusial: tata cara pengaduan, mekanisme rehabilitasi korban, dan program pembinaan.

Devie mewanti-wanti, percepatan aturan ini adalah kunci memutus rantai kekerasan seksual (cycle of abuse). Tanpa rehabilitasi psikologis yang tuntas, korban kekerasan seksual berisiko besar bertransformasi menjadi pelaku di masa depan.

"Satu korban yang tidak tertangani bisa berkembang menjadi satu pelaku baru. Sementara satu pelaku berpotensi menimbulkan lima hingga delapan korban baru," jelasnya.

Data KPAID Kota Bogor sepanjang tahun lalu menunjukkan potret yang mengkhawatirkan. Ada sekitar 200 pengaduan yang masuk, dengan 96 kasus di antaranya membutuhkan pendampingan serius.

Mirisnya lagi, dari pendampingan terhadap 7.800 siswa, ditemukan 59 kasus perundungan (bullying) yang mayoritas menimpa bocah kelas IV dan V SD. Jika dibiarkan, bibit kekerasan ini dikhawatirkan meledak menjadi kenakalan remaja yang lebih ekstrem.

Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork