DPRD Kota Bogor Desak Perda Perlindungan Anak Segera 'Gaspol'!

DPRD Kota Bogor Desak Perda Perlindungan Anak Segera 'Gaspol'!

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 22 Jul 2026 21:01 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani (Foto: dok DPRD Kota Bogor).
Bogor -

DPRD Kota Bogor kini tengah 'berlari' mengejar percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan ini menjadi senjata utama dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak di Kota Hujan.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Kondisi di lapangan sudah masuk kategori mendesak. Mulai dari lonjakan kasus kekerasan anak, tren bullying di tingkat SD, hingga pergeseran kasus HIV yang kini mulai menyasar kelompok usia remaja di Kota Bogor.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 sudah punya taji hukum yang sah. Baginya, perlindungan anak tidak boleh 'disandera' oleh urusan administratif seperti menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) tuntas 100 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif yang tersedia," tegas Devie.

Dalam rapat evaluasi terbaru, terungkap fakta bahwa Pemkot Bogor sebenarnya sudah menyusun rancangan Perwali sejak 2023. Namun, prosesnya sempat terganjal hasil harmonisasi Kanwil Kemenkumham Jabar yang meminta evaluasi terhadap Perda induknya terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Catatan Bagian Hukum Pemkot Bogor menunjukkan, ada 4 Perwali dan 1 komisi yang menjadi amanat Perda yang harus segera 'dihidupkan'. Secara total, masih ada sekitar 149 amanat Perda di berbagai dinas yang masih menanti regulasi pelaksana.

Meski birokrasi masih berproses, DPRD dan Pemkot Bogor sepakat: aksi di lapangan tidak boleh berhenti. Ke depan, penyusunan Perwali akan difokuskan pada tiga poin krusial: tata cara pengaduan, mekanisme rehabilitasi korban, dan program pembinaan.

Devie mewanti-wanti, percepatan aturan ini adalah kunci memutus rantai kekerasan seksual (cycle of abuse). Tanpa rehabilitasi psikologis yang tuntas, korban kekerasan seksual berisiko besar bertransformasi menjadi pelaku di masa depan.

"Satu korban yang tidak tertangani bisa berkembang menjadi satu pelaku baru. Sementara satu pelaku berpotensi menimbulkan lima hingga delapan korban baru," jelasnya.

Data KPAID Kota Bogor sepanjang tahun lalu menunjukkan potret yang mengkhawatirkan. Ada sekitar 200 pengaduan yang masuk, dengan 96 kasus di antaranya membutuhkan pendampingan serius.

Mirisnya lagi, dari pendampingan terhadap 7.800 siswa, ditemukan 59 kasus perundungan (bullying) yang mayoritas menimpa bocah kelas IV dan V SD. Jika dibiarkan, bibit kekerasan ini dikhawatirkan meledak menjadi kenakalan remaja yang lebih ekstrem.

Tak berhenti di situ, ancaman kesehatan juga mengintai anak muda Bogor. Tren penderita HIV kini bergeser ke usia produktif. Data Dinas Kesehatan mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 saja, sudah ditemukan 212 kasus baru HIV.

Berikut rincian sebaran kasus HIV berdasarkan kelompok usia yang bikin elus dada:

• Usia 15-19 tahun: 19 kasus

• Usia 20-24 tahun: 44 kasus

• Usia 25-29 tahun: 39 kasus

(Temuan kasus juga masih dijumpai pada anak di bawah usia 15 tahun).

Menyikapi alarm bahaya ini, DPRD Kota Bogor mengusulkan gerakan masif bertajuk Warning Campaign. Aksi ini bakal melibatkan 'keroyokan' seluruh OPD, PKK, organisasi perempuan, tokoh agama, hingga pihak sekolah.

Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan digempur dengan edukasi perlindungan anak, kampanye anti-bullying, pendidikan karakter, literasi digital, hingga penguatan ketahanan keluarga.

Sebagai langkah konkret, DPRD akan menyurati Wali Kota Bogor untuk mengunci alokasi anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD 2027.

DPRD juga merekomendasikan adanya satu OPD khusus sebagai leading sector agar koordinasi tidak tumpang tindih. Bahkan, Pemkot Bogor disarankan 'berguru' ke Pemkot Bandung yang dinilai sukses mengevaluasi regulasi serupa.

"Langkah ini butuh sinergi lintas sektor, mulai dari Pemkot, DPRD, APH (Aparat Penegak Hukum), Dinkes, DP3A, KPAID, hingga organisasi masyarakat demi memastikan Kota Bogor benar-benar aman bagi anak-anak kita," pungkas Devie.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads