Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada alasan untuk menghidupkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri. Menurutnya, kebutuhan operasional sekolah saat ini sudah dapat dipenuhi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan operasional dari Pemprov Jabar.
Dedi mengatakan pemerintah provinsi telah melakukan pengecekan terhadap kebutuhan anggaran di sejumlah sekolah negeri. Dari hasil evaluasi tersebut, anggaran yang tersedia dinilai masih mencukupi untuk membiayai kegiatan belajar mengajar tanpa harus membebani orang tua siswa dengan iuran bulanan.
"Saya sudah cek. Cukup dengan dana BOS dan dana biaya operasional dari Provinsi Jawa Barat. Cukup sampelnya banyak, datanya banyak," ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Ia justru menyoroti masih adanya persoalan dalam pengelolaan dana BOS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp4 miliar pada APBD 2025.
"Bahkan kalau mau dibuka, yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan lain yang bukan pendidikan, jumlah temuannya APBD 2025 itu sampai Rp 4 miliar," kata Dedi.
Menurut Dedi, temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kurangnya anggaran, melainkan pada tata kelola dan penggunaan dana yang harus dibenahi.
Karena itu, ia menilai pemberlakuan kembali SPP bukan solusi yang tepat. Sebaliknya, penambahan dana melalui iuran justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan sekolah.
"Artinya, cukup. Kalau terlalu lebih nanti ada potensi untuk digunakan yang lain, malah jadi beban bagi kepala sekolahnya kasihan, jangan sampai ada kena aspek yang bersifat kriminal gara-gara salah kelola BOS," tuturnya.
Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan tetap fokus meningkatkan kualitas pendidikan melalui perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Sejumlah fasilitas seperti toilet, tempat ibadah, hingga sarana olahraga menjadi prioritas agar proses belajar mengajar berlangsung lebih nyaman.
"Pokoknya sekolah harus oke, siswa-siswanya harus kreatif, dan pemerintah provinsi berkomitmen untuk itu," terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan sekolah negeri tanpa pungutan baru diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Sebelumnya, menurut Dedi, siswa di SMA dan SMK negeri masih dibebani berbagai jenis pembayaran.
Pengalaman itu, kata dia, bahkan pernah ditemuinya secara langsung ketika masih menjadi anggota DPR RI. Saat itu, ia kerap membantu melunasi tunggakan biaya pendidikan siswa di sejumlah sekolah negeri di Jawa Barat.
"Sebelumnya di Jawa Barat sekolah negeri juga bayar. Waktu saya anggota DPR, datang ke sekolah-sekolah, bayar, tunggakan siswa yang belum dibayar. Dan itu sekolah negeri, ada SMA 2 di Subang, ada SMA di Cimahi, ada SMA di Purwakarta, dan ada SMA di Tasik, di Ciamis," pungkasnya Dedi.
(bba/sud)