Begal Kembali Beraksi di Kota Bandung!

Begal Kembali Beraksi di Kota Bandung!

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 17 Jul 2026 08:58 WIB
Ilustrasi pembegalan.
Ilustrasi pembegalan. (Foto: Olah visual menggunakan ChatGPT)
Bandung -

Aksi begal kembali terjadi di Kota Bandung. Bukan pada malam hari, aksi kejahatan yang menimpa seorang pria muda berinisial U ini terjadi pada pagi hari, di kala masyarakat sudah ramai beraktivitas.

U (24) dibegal di Jalan Babakan Ciparay, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Kamis (16/7) kemarin sekitar pukul 07.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dibegal, korban tengah berolahraga bersama dua rekannya. Tanpa basa-basi, dua pelaku begal yang berboncengan sepeda motor memepet korban dan merampas paksa telepon genggam yang sedang dipegang korban.

Dalam kejadian ini, korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik jaket pelaku yang dibonceng. Namun, pelaku membalas dengan memukul pipi korban hingga terjatuh ke aspal.

ADVERTISEMENT

Usai mendapatkan perlawanan, kedua pelaku ikut terjatuh dari sepeda motornya. Dua rekan korban langsung membantu dan mengamankan salah seorang pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dari video yang diterima, terduga pelaku bertubuh kurus dengan lengan penuh tato tampak tak berdaya setelah dikepung warga. Wajahnya mengalami luka yang belum diketahui penyebabnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton membenarkan kejadian tersebut.

"Benar," kata Anton kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Anton menyebutkan, satu pelaku telah diamankan dan satu lainnya masih dalam pengejaran.

"Satu orang pelaku sudah diamankan dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun keterlibatan pihak lain," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam milik korban, dan dus ponsel.

Terduga pelaku dijerat Pasal 479 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

(wip/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads