Di Bogor, Ortu Diminta Razia Tas Anak Sebelum ke Sekolah

Di Bogor, Ortu Diminta Razia Tas Anak Sebelum ke Sekolah

Andry Haryanto - detikJabar
Jumat, 17 Jul 2026 11:30 WIB
Ilustrasi MPLS SMP.
Ilustrasi. (Foto: Panduan MPLS Kemendikbudristek)
Bogor -

MTsN 3 Bogor resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah pada tahun ajaran 2026/2027. Salah satu poin yang ditekankan adalah meminta orang tua memeriksa tas anak setiap pagi sebelum berangkat ke sekolah untuk memastikan mereka tidak membawa gawai tanpa izin.

Kepala MTsN 3 Bogor, Miman Hilmansyah Misbah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus sekaligus membangun kebiasaan penggunaan teknologi secara bijaksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Haram hukumnya membawa HP ke sekolah," kata Miman saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (17/7/2026), menggambarkan ketegasan aturan yang diterapkan di madrasah.

Menurut dia, larangan tersebut bukan berarti sekolah menolak perkembangan teknologi. Gawai tetap diperbolehkan digunakan apabila dibutuhkan untuk asesmen, ujian, atau pembelajaran yang memang memerlukan perangkat digital.

ADVERTISEMENT

"HP itu netral. Ada manfaatnya, ada mudaratnya. Tetapi berdasarkan pengalaman kami, anak-anak usia SMP lebih mudah tertarik kepada hal-hal yang negatif daripada memanfaatkannya untuk belajar," ujarnya.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai yang diterbitkan MTsN 3 Bogor dan mulai berlaku pada 20 Juli 2026. Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah.

Terkait protokol penggunaan gawai dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa siswa dilarang membawa gawai ke lingkungan madrasah tanpa izin tertulis dari kepala madrasah. Apabila penggunaan gawai diperlukan untuk pembelajaran, sekolah akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada orang tua berdasarkan permintaan guru mata pelajaran. Sementara bagi siswa yang mengikuti bimbingan belajar di luar sekolah, madrasah dapat menerbitkan izin khusus dengan ketentuan gawai dititipkan selama kegiatan belajar berlangsung.

Selain pembatasan, madrasah juga menyiapkan sejumlah solusi. Sekolah menyediakan perangkat untuk keperluan pemesanan transportasi daring bagi siswa yang membutuhkan serta meminta dukungan orang tua dengan memeriksa tas dan perlengkapan anak setiap hari sebelum berangkat ke sekolah.

Miman berharap kebijakan tersebut dapat membangun budaya belajar yang lebih disiplin sekaligus mengajarkan siswa menggunakan teknologi sesuai kebutuhan, bukan membiarkan teknologi menguasai keseharian mereka.

"Kami tidak antiteknologi. Kami hanya ingin anak-anak belajar bahwa ada waktu untuk menggunakan gawai, dan ada waktu untuk melepaskannya agar mereka bisa fokus belajar, berinteraksi, dan tumbuh sebagai pribadi yang utuh," katanya.

Isi Kebijakan MTsN 3 Bogor Soal Pembatasan Gawai

Mulai berlaku 20 Juli 2026, MTsN 3 Bogor menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan madrasah. Berikut poin-poin utamanya:

Murid dilarang membawa gawai ke lingkungan madrasah tanpa izin tertulis dari Kepala Madrasah.

Penggunaan gawai di lingkungan madrasah hanya diperbolehkan untuk kepentingan asesmen, ujian, atau pembelajaran yang memang membutuhkan perangkat tersebut.

Apabila pembelajaran memerlukan penggunaan gawai, madrasah akan menerbitkan surat resmi berdasarkan permintaan guru mata pelajaran untuk kemudian disampaikan kepada orang tua/wali murid.

Dalam kondisi tertentu, seperti murid mengikuti bimbingan belajar di luar lingkungan madrasah yang membutuhkan gawai, orang tua/wali dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan dari lembaga bimbingan belajar. Madrasah akan menerbitkan surat izin membawa gawai. Selama proses pembelajaran berlangsung, gawai wajib dititipkan di ruang Wakil Kepala Madrasah.

Madrasah menyediakan gawai untuk keperluan pemesanan transportasi daring (online) bagi murid yang memerlukannya.

Madrasah memohon dukungan orang tua/wali dengan memeriksa tas dan perlengkapan anak setiap hari sebelum berangkat ke madrasah guna memastikan mereka tidak membawa gawai tanpa izin.

Edaran ini mulai berlaku pada Senin, 20 Juli 2026, dan akan terus disempurnakan sebagai bagian dari upaya membangun budaya penggunaan teknologi yang bijaksana di kalangan peserta didik.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads