Fenomena judi online (judol) kini benar-benar menjadi momok menakutkan, bahkan hingga merambah ke kehidupan rumah tangga abdi negara. Di Kabupaten Pangandaran, judol mencuat sebagai salah satu pemicu utama belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) memutuskan untuk menyandang status janda dan duda sepanjang tahun 2026.
Selain jeratan judi haram tersebut, faktor ekonomi yang kian menghimpit juga menjadi alasan kuat di balik karamnya bahtera rumah tangga para pegawai negeri di wilayah ini.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, tercatat sebanyak 13 ASN resmi bercerai pada periode Januari hingga Juli 2026. Fenomena ini melibatkan berbagai latar belakang, mulai dari pasangan sesama ASN hingga mereka yang berpasangan dengan pihak swasta, termasuk di antaranya pengajuan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika biasanya perceraian didominasi faktor klasik seperti ketidakharmonisan, munculnya kasus akibat judi online kini menjadi alarm keras bagi instansi pemerintahan.
Dari data yang dihimpun, terdapat satu kasus menonjol di mana seorang PPPK perempuan melayangkan gugatan cerai karena sang suami kecanduan judi online. Berdasarkan dokumen yang ada, aktivitas negatif sang suami tersebut berdampak fatal pada stabilitas ekonomi dan keharmonisan rumah tangga mereka.
Kondisi ini menjadi bukti dampak buruk judi online tidak hanya merusak finansial pribadi, tetapi sudah sampai pada tahap menghancurkan institusi terkecil di masyarakat, yakni keluarga.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wahyu Setia Wibowo, menegaskan bahwa angka perceraian di lingkungan ASN ini merupakan catatan merah yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
"Total jumlah perceraian ASN dari Januari sampai Juli 2026 ada 13 orang. Dengan rincian penyebabnya, 76,92 persen atau 10 orang karena perselisihan terus menerus, 15,38 persen atau 2 orang faktor ekonomi, and 7,69 persen atau 1 orang karena judol dan pinjol," kata Wahyu saat dihubungi detikJabar melalui aplikasi perpesanan, Kamis (16/7/2026).
Wahyu menjelaskan, perselisihan yang terjadi secara terus-menerus memang masih mendominasi penyebab keretakan rumah tangga. Hal ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam pola komunikasi dan manajemen konflik di internal keluarga ASN.
"Faktor ekonomi juga menjadi pemicu. Tekanan kebutuhan hidup, utang, dan kurangnya perencanaan keuangan keluarga bisa memicu pertengkaran yang berujung pada perceraian," jelasnya.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah munculnya kasus akibat judi online dan pinjaman online (pinjol). Wahyu memberikan peringatan keras agar fenomena ini tidak dianggap remeh oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Menyikapi tren negatif ini, BKPSDM mengimbau seluruh ASN kembali menjaga integritas dan profesionalisme, serta menjaga keharmonisan rumah tangga sebagai fondasi utama dalam bekerja.
"Sebagai ASN, mari mengelola keuangan secara bijak. Hindari pinjaman online ilegal yang menawarkan proses mudah namun membebani dengan bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan praktik penagihan yang merugikan. Jika membutuhkan pembiayaan, gunakan lembaga keuangan yang resmi dan berizin," tegas Wahyu.
Ia juga mewanti-wanti agar seluruh ASN menjauhi segala bentuk aktivitas judi online tanpa terkecuali, karena risiko yang dipertaruhkan sangat besar.
"Judi online bukan jalan untuk memperoleh keuntungan. Justru berisiko menimbulkan kerugian finansial, kecanduan, konflik keluarga, serta dapat berdampak pada kinerja dan reputasi sebagai ASN," katanya.
Wahyu menekankan pentingnya budaya hidup sederhana dan disiplin finansial di lingkungan birokrasi agar para pegawai tidak terjerumus dalam gaya hidup yang merusak.
"Mari saling mengingatkan agar terhindar dari praktik yang merugikan. ASN yang berintegritas dimulai dari keputusan yang bijak dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam mengelola rumah tangga," pungkasnya.
Melalui langkah antisipasi dan imbauan ini, BKPSDM berharap angka perceraian ASN di masa depan dapat ditekan. ASN diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga keutuhan keluarga sekaligus menjunjung tinggi etika sebagai pelayan publik.
(orb/orb)