Yusril soal Kasus Febrie Eks Jampidsus: Presiden Tak Tinggal Diam

Yusril soal Kasus Febrie Eks Jampidsus: Presiden Tak Tinggal Diam

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Senin, 13 Jul 2026 15:54 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Eva/detikcom)
Foto: Yusril Ihza Mahendra (Eva/detikcom)
Sumedang -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus mega korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Yusril memastikan kepala negara telah mengambil langkah konkret.

"Presiden tidak tinggal diam menghadapi semua ini. Oleh karena itu beliau memanggil Kapolri, memanggil Jaksa Agung, dan memberikan arahan kepada mereka mengenai apa yang harus dilakukan," ujar Yusril di Sumedang, Senin (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menjelaskan bahwa perkara yang menyedot perhatian publik ini bersinggungan dengan kewenangan tiga lembaga penegak hukum utama, yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketiga institusi ini sama-sama memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bedanya, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan jaksa dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK juga memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Yusril, penanganan kasus ini memerlukan ketelitian ekstra karena melibatkan sosok yang pernah memimpin instansi penegak hukum di Indonesia.

"Kalau kasus dugaan tindak pidana melibatkan pimpinan yang sekarang sudah mengundurkan diri dari kejaksaan, memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima pelimpahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," kata Yusril.

Ia menilai situasi ini sebagai ujian integritas bagi sistem hukum nasional. Meski berat, Yusril menekankan bahwa supremasi hukum harus tetap dijunjung tinggi tanpa pandang bulu.

"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan meskipun yang harus disidik dan kemudian dituntut ke pengadilan adalah mantan pimpinan Kejaksaan Agung sendiri. Hal seperti itu sebenarnya juga sudah pernah terjadi," sambungnya.

Yusril mengingatkan bahwa sejarah mencatat sejumlah petinggi instansi penegak hukum lain juga pernah terjerat kasus serupa di masa lalu.

"Perwira tinggi polisi pernah disidik dan diadili. Pimpinan KPK juga pernah diselidiki, disidik, dan ditetapkan sebagai tersangka. Harapan kita ke depan tentu tidak ada lagi hal-hal seperti ini terjadi," jelasnya.

Kendati instrumen hukum sudah tersedia, Yusril menyayangkan praktik korupsi yang masih terus berulang. Ia berpendapat bahwa solusi jangka panjang terletak pada penguatan etika bangsa sejak dini.

"Semua norma hukum sudah ada, semua institusi sudah ada. Tetapi kejahatan korupsi masih terjadi juga. Oleh karena itu saya berpikir tidak ada pilihan lain kecuali memperkuat etika bangsa dan etika peradaban kita sebagai sebuah bangsa. Itu harus kita kaji ulang dan diterapkan mulai dari pendidikan sejak dini. Etika harus benar-benar diajarkan sehingga dipatuhi oleh semua orang dan meresap menjadi suatu kesadaran. Sebab kalau hanya norma yang dirumuskan sekeras apa pun, tidak akan ada artinya kalau tidak disadari bahwa norma itu sesuatu yang baik bagi diri kita, masyarakat, dan negara," papar Yusril.

Yusril meyakini Presiden Prabowo tetap konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi agar setiap perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

"Saya berpikir Presiden sangat konsisten terhadap persoalan ini. Beliau sudah mengambil langkah yang tepat dengan memanggil pimpinan Polri, pimpinan kejaksaan, dan melimpahkan perkara kepada kejaksaan. Walaupun mungkin ada perbedaan pendapat di kalangan aktivis hukum, para lawyer, maupun LSM antikorupsi mengenai pelimpahan ini, kita terima saja," ungkapnya.

Terkait transparansi, Yusril membuka kemungkinan adanya keterlibatan KPK jika proses penyidikan saat ini menemui jalan buntu atau dianggap tidak berjalan semestinya.

"Memang ada kemungkinan penyidikan dilimpahkan kepada pihak lain yang juga berwenang. Kalau KPK, misalnya, dapat mengambil alih penyidikan apabila dianggap penyidikan tersebut bermasalah atau berlarut-larut tanpa kejelasan. Dalam kondisi seperti itu KPK berwenang mengambil alih penyidikan perkara korupsi. Kalau tidak ada kondisi tersebut, tentu tidak bisa diambil alih," tegas Yusril.

Saat ini, Polri telah menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kejaksaan. Yusril meminta semua pihak, termasuk masyarakat sipil, untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini.

"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri. Seluruh komponen masyarakat, akademisi, LSM, dan masyarakat luas juga mengawasi agar hukum benar-benar ditegakkan bersama," tambahnya.

Meski secara teknis koordinasi penegakan hukum berada di bawah Menko Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Yusril menilai langkah-langkah yang diambil pemerintah saat ini sudah berada di jalur yang benar.

"Kalau penegakan hukum itu berada di bawah Menko Polkam, jadi saya tidak bisa masuk terlalu jauh. Tetapi saya yakin apa yang dilakukan Presiden dan Menko Polkam sudah on the track. Kita harapkan persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik, artinya hukum benar-benar ditegakkan sampai pada proses selanjutnya. Penyidikan ini, kalau memang cukup bukti, tentu akan berlanjut sampai kepada penuntutan di pengadilan. Sama-sama kita tunggu perkembangannya," pungkas Yusril.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diketahui kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.

Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads