Karawang Siapkan Pengisian 2.221 Anggota BPD Serentak

Karawang Siapkan Pengisian 2.221 Anggota BPD Serentak

Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 13 Jul 2026 17:30 WIB
Suasana sosialiasi panitia pemilihan BPD di Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang
Suasana sosialiasi panitia pemilihan BPD di Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. (Foto: Istimewa)
Karawang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah mematangkan persiapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Agenda demokrasi ini akan dilaksanakan secara serentak di 297 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.

Proses seleksi untuk masa keanggotaan periode 2026-2034 tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 25 Agustus 2026. Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Syaefullah, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengisi 2.221 kursi anggota BPD yang bertugas mengawal aspirasi masyarakat desa.

"Sebanyak 2.221 anggota BPD di 297 desa akan dilakukan pengisian secara serentak sesuai tahapan yang telah ditetapkan," ujar Syaefullah saat diwawancara, Senin (13/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan agenda ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 871 Tahun 2026 sebagai pedoman jadwal dan tahapan untuk masa jabatan delapan tahun ke depan. Syaefullah menekankan pentingnya aspek demokratis dan keterwakilan wilayah dalam proses ini. Selain itu, keterlibatan perempuan menjadi syarat mutlak dengan kuota minimal 30 persen. Adapun mekanismenya dapat dilakukan melalui pemilihan langsung maupun musyawarah perwakilan.

ADVERTISEMENT

"Pengisian anggota BPD dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," katanya.

Tahapan persiapan sendiri telah dimulai sejak pembentukan panitia pada 19-21 Juni 2026. Setelah proses pencalonan selesai, pemungutan suara akan digelar serentak pada pekan ketiga Agustus mendatang.

"Seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai jadwal agar proses pengisian anggota BPD berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Syaefullah.

Ia berharap seleksi ini mampu menjaring figur-figur BPD yang berintegritas dan kompeten dalam menjalankan peran sebagai jembatan aspirasi warga.

Di tingkat desa, persiapan mulai terlihat, salah satunya di Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya. Panitia setempat berkomitmen menjalankan proses sesuai regulasi yang berlaku. Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Telukambulu, Saddam Husein, menegaskan bahwa netralitas panitia menjadi prioritas utama.

"Kami sebagai panitia telah berusaha menjaga netralitas dalam seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Telukambulu. Semua proses dilaksanakan mengacu pada Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 dan tata tertib dari DPMD," ujar Saddam kepada awak media.

Saddam menjelaskan, mekanisme penentuan pemilih merujuk pada Pasal 27 dan 28 Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026. Unsur yang terlibat dalam musyawarah perwakilan mencakup perangkat desa, RT/RW, hingga lembaga desa seperti LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan Linmas.

"Selain keterwakilan itu, terdapat unsur tokoh masyarakat yang berasal dari kalangan agama, pendidikan, petani, maupun perempuan, yang juga dapat menjadi pemilih langsung," kata dia.

Menariknya, penentuan status tokoh masyarakat dalam proses ini dilakukan melalui mekanisme musyawarah di tingkat RT, bukan berdasarkan surat keputusan formal.

"Sepanjang yang kami pahami berdasarkan Perbup Nomor 24 Tahun 2026, tidak ada surat keputusan yang secara khusus menetapkan seseorang sebagai tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh petani, ataupun tokoh perempuan. Oleh karena itu, penentuan ketokohan dilakukan melalui musyawarah RT. Jika masyarakat di lingkungan tersebut mengakui seseorang sebagai tokoh pendidikan, misalnya, maka hal itu diputuskan dalam forum musyawarah RT," imbuhnya.

Saddam, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala MAN 3 Karawang, mencontohkan bahwa meski ia memiliki latar belakang pendidikan, statusnya sebagai perwakilan pemilih tetap harus mendapat legitimasi dari warga melalui musyawarah RT.

Di sisi lain, Saddam mengungkapkan tantangan terkait ketersediaan anggaran. Dana yang dialokasikan melalui APBDes Desa Telukambulu tercatat sebesar Rp15 juta untuk membiayai seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari honorarium panitia hingga sosialisasi.

"Anggaran yang tersedia memang sangat terbatas, bahkan pencairannya baru dilakukan sekitar setengah dari total anggaran. Karena itu, panitia berupaya melakukan penghematan, termasuk saat piket pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar Saddam.

Guna mengatasi kendala finansial tersebut, panitia berencana menjalin komunikasi dengan para bakal calon terkait kemungkinan adanya keswadayaan masyarakat, sesuai dengan ruang yang diberikan pada Pasal 16 Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

Saddam berharap seluruh elemen warga memberikan dukungan agar regenerasi kepemimpinan di BPD periode 2026-2034 ini berjalan lancar.

"Kami berharap seluruh masyarakat Desa Telukambulu dapat mendukung proses ini sehingga pelaksanaan pengisian anggota BPD dapat berjalan dengan baik, kondusif, tanpa ekses, hingga nantinya anggota BPD terpilih dapat dilantik sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, jumlah anggota BPD di setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk:

  • Desa dengan penduduk hingga 3.500 jiwa: 5 anggota.
  • Desa dengan penduduk 3.501 hingga 7.000 jiwa: 7 anggota.
  • Desa dengan penduduk lebih dari 7.000 jiwa: 9 anggota.


(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads