Jaring Nelayan Rusak, Cemaran Batu Bara Meluas di Pantai Pangandaran

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Senin, 06 Jul 2026 20:00 WIB
Kondisi tumpahan Batubara di Laut Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadilah/detikJabar)
Pangandaran -

Sikap Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tongkang batu bara di kawasan pesisir dinilai lamban. Hingga saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pangandaran belum mengambil tindakan taktis dan memilih berlindung di balik proses pengujian laboratorium yang tak kunjung usai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran, Irwansyah, berdalih bahwa pihaknya belum bisa berbuat banyak karena hasil uji sampel komoditas energi kotor tersebut masih tertahan di tingkat provinsi. Menurutnya, pengujian itu diserahkan kepada pihak ketiga.

"Tadi sudah dihubungi dari provinsinya. Untuk uji lab belum keluar dari pihak ketiganya," ujar Irwansyah kepada detikJabar saat dihubungi via aplikasi perpesanan, Senin (6/7/2026).

Saat didesak mengenai kepastian waktu dan transparansi hasil, Irwansyah hanya bisa memperkirakan tanpa ada tanggal pasti. "Mudah-mudahan kalau tidak besok, lusa keluarnya," kata dia.

Di sisi lain, saat disinggung mengenai langkah pemulihan bagi warga pesisir yang telanjur merugi, Irwansyah menyebut urusan ganti rugi kini tengah diproses oleh instansi lain. "Untuk kompensasi sedang didata oleh dinas kelautan bagi para pengusaha dan nelayan yang terdampak," ujarnya menambahkan.

Kerusakan Meluas, Pemerintah Daerah Tidak Melarang Operasional

Kondisi di lapangan menunjukkan dampak yang kian mengkhawatirkan. Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pangandaran, Usep Ependi, mengonfirmasi bahwa sebaran material batu bara telah ditemukan di sejumlah titik krusial, mulai dari Pantai Madasari, Batukaras, hingga Batu Hiu.

Menurut Usep, laporan kerugian akibat proses evakuasi tongkang sudah mulai masuk. "Ada informasi kaitan tentang jaring nelayan, kalau tidak salah ada enam nelayan yang melaporkan jaringnya terdampak ketika evakuasi," kata Usep saat dihubungi.

Tidak hanya nelayan tangkap, dampak polusi ini juga dilaporkan mulai mengancam beberapa titik budidaya udang (hatchery) di pesisir. Meski kerusakan di area perlintasan kapal sudah kasatmata dan merugikan warga, DKPKP mengaku tidak bisa mengeluarkan larangan operasional atau melarang nelayan melaut di zona tercemar. Usep berdalih pemda tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebelum ada hasil kajian ilmiah.

"Kalau kita melarang, konsekuensinya kan harus ada yang bertanggung jawab ketika nelayan tidak melaut. Dan dasarnya apa? Karena kita tidak punya data. Dasarnya misalnya pencemaran, ya harus ada bukti pencemaran. Dan itu kan saintifik, hasil penelitian uji baku mutu itu," ujar Usep.

Saat ini, penanganan pemda baru sebatas mendampingi tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang turun ke lapangan bersama pihak perusahaan untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Tim tersebut dilaporkan telah mengambil sampel ikan langsung dari laut untuk menguji kandungan berbahaya akibat tumpahan batu bara.

Usep menambahkan, pihaknya mendesak agar pengujian baku mutu air oleh kementerian tidak dilakukan sekali saja, melainkan secara periodik misalnya selama satu tahun penuh sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas ancaman penurunan produksi ikan jangka panjang. Namun, hingga tim ahli merilis hitungan resmi, kejelasan nasib kompensasi bagi nelayan dan pengusaha dipastikan tetap mengambang.




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork