Blak-blakan Ganjar Kurnia soal Usulan Nama Jabar Diganti Sunda

Bima Bagaskara - detikJabar
Minggu, 05 Jul 2026 13:00 WIB
Ilustrasi wacana ganti nama Jawa Barat jadi Sunda. (Foto: ChatGPT)
Bandung -

Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda kembali menguat setelah Komisi I DPRD Jawa Barat menyepakati usulan tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan legislasi. Di balik usulan itu, akademisi Sunda Ganjar Kurnia menegaskan pergantian nama bukan semata persoalan identitas, melainkan harus menjadi pintu masuk perubahan kebijakan yang nyata.

Ganjar, yang menjadi salah satu koordinator dan pendukung usulan, mengatakan bahwa secara historis dan kultural, nama Sunda jauh lebih merepresentasikan identitas masyarakat dibandingkan nama Jawa Barat yang hanya menunjukkan letak geografis.

"Usulan mengganti nama menjadi Provinsi Sunda memiliki dasar kultural yang cukup kuat. Wilayah Jawa Barat sejak dahulu dikenal sebagai pusat utama kebudayaan Sunda, baik dari segi bahasa, adat, seni, maupun memori sejarahnya. Karena itu, nama 'Sunda' dianggap lebih mewakili identitas masyarakat dibandingkan nama 'Jawa Barat' yang lebih menekankan posisi geografis di bagian barat Pulau Jawa," ujar Ganjar, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, penggunaan nama Sunda juga memiliki makna psikologis yang mampu memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap daerahnya karena dipandang sebagai upaya untuk menegaskan orientasi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Meski demikian, Ganjar mengingatkan agar wacana tersebut tidak berhenti pada romantisme identitas.

"Namun demikian, argumentasi ini harus ditempatkan secara hati-hati. Nama yang kuat secara simbolik belum tentu memiliki kekuatan untuk mengubah kehidupan sosial apabila tidak dihubungkan dengan agenda kebijakan yang jelas. Oleh sebab itu, pemaknaan kultural terhadap gagasan 'Provinsi Sunda' harus disertai evaluasi terhadap aspek administrasi dan kebijakan," ujarnya.

Jalur Hukum Tersedia

Ganjar menegaskan, dari sisi regulasi, perubahan nama provinsi bukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum karena dimungkinkan dalam Undang-Undang.

"Secara normatif, perubahan nama daerah dimungkinkan dalam hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa perubahan nama daerah akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Hal ini menjadi dasar bahwa perubahan nama provinsi merupakan tindakan yang dapat dilakukan secara sah melalui mekanisme ketatanegaraan," jelasnya.

Ia juga mencontohkan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai bukti bahwa negara telah menyediakan mekanisme hukum.

"Contoh resminya pun sudah ada. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 mengubah nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku. Kasus ini menunjukkan bahwa negara memang menyediakan jalur hukum untuk perubahan nama daerah. Dengan demikian, perdebatan mengenai 'boleh atau tidak' secara hukum sebenarnya bukan persoalan utama. Persoalan utamanya terletak pada urgensi, relevansi, dampak, dan desain transisinya," katanya.

Namun, menurut Ganjar, perubahan nama juga akan berdampak luas terhadap administrasi pemerintahan sehingga membutuhkan perencanaan yang matang.

"Perubahan nama tentu membawa konsekuensi administratif yang luas, mulai dari penyesuaian dokumen pemerintahan, nomenklatur perangkat daerah, data kelembagaan, identitas visual pemerintah, dokumen perencanaan, hingga berbagai aturan turunan. Oleh karena itu, perubahan nama memerlukan justifikasi kebijakan yang kuat agar tidak berhenti sebagai langkah simbolik yang mahal tetapi minim manfaat," ujarnya.




(bba/orb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork