Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda kembali menguat setelah Komisi I DPRD Jawa Barat menyepakati usulan tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan legislasi. Di balik usulan itu, akademisi Sunda Ganjar Kurnia menegaskan pergantian nama bukan semata persoalan identitas, melainkan harus menjadi pintu masuk perubahan kebijakan yang nyata.
Ganjar, yang menjadi salah satu koordinator dan pendukung usulan, mengatakan bahwa secara historis dan kultural, nama Sunda jauh lebih merepresentasikan identitas masyarakat dibandingkan nama Jawa Barat yang hanya menunjukkan letak geografis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan mengganti nama menjadi Provinsi Sunda memiliki dasar kultural yang cukup kuat. Wilayah Jawa Barat sejak dahulu dikenal sebagai pusat utama kebudayaan Sunda, baik dari segi bahasa, adat, seni, maupun memori sejarahnya. Karena itu, nama 'Sunda' dianggap lebih mewakili identitas masyarakat dibandingkan nama 'Jawa Barat' yang lebih menekankan posisi geografis di bagian barat Pulau Jawa," ujar Ganjar, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, penggunaan nama Sunda juga memiliki makna psikologis yang mampu memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap daerahnya karena dipandang sebagai upaya untuk menegaskan orientasi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Meski demikian, Ganjar mengingatkan agar wacana tersebut tidak berhenti pada romantisme identitas.
"Namun demikian, argumentasi ini harus ditempatkan secara hati-hati. Nama yang kuat secara simbolik belum tentu memiliki kekuatan untuk mengubah kehidupan sosial apabila tidak dihubungkan dengan agenda kebijakan yang jelas. Oleh sebab itu, pemaknaan kultural terhadap gagasan 'Provinsi Sunda' harus disertai evaluasi terhadap aspek administrasi dan kebijakan," ujarnya.
Jalur Hukum Tersedia
Ganjar menegaskan, dari sisi regulasi, perubahan nama provinsi bukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum karena dimungkinkan dalam Undang-Undang.
"Secara normatif, perubahan nama daerah dimungkinkan dalam hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa perubahan nama daerah akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Hal ini menjadi dasar bahwa perubahan nama provinsi merupakan tindakan yang dapat dilakukan secara sah melalui mekanisme ketatanegaraan," jelasnya.
Ia juga mencontohkan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai bukti bahwa negara telah menyediakan mekanisme hukum.
"Contoh resminya pun sudah ada. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 mengubah nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku. Kasus ini menunjukkan bahwa negara memang menyediakan jalur hukum untuk perubahan nama daerah. Dengan demikian, perdebatan mengenai 'boleh atau tidak' secara hukum sebenarnya bukan persoalan utama. Persoalan utamanya terletak pada urgensi, relevansi, dampak, dan desain transisinya," katanya.
Namun, menurut Ganjar, perubahan nama juga akan berdampak luas terhadap administrasi pemerintahan sehingga membutuhkan perencanaan yang matang.
"Perubahan nama tentu membawa konsekuensi administratif yang luas, mulai dari penyesuaian dokumen pemerintahan, nomenklatur perangkat daerah, data kelembagaan, identitas visual pemerintah, dokumen perencanaan, hingga berbagai aturan turunan. Oleh karena itu, perubahan nama memerlukan justifikasi kebijakan yang kuat agar tidak berhenti sebagai langkah simbolik yang mahal tetapi minim manfaat," ujarnya.
Tidak Otomatis Memperbaiki Pemerintahan
Ganjar menilai perubahan nama tidak bisa dijadikan jaminan membaiknya tata kelola pemerintahan. Perubahan nama, kata dia, harus dilakukan beriringan dengan peningkatan kualitas institusi, seperti pelayanan publik yang cepat, anggaran yang akuntabel, birokrasi yang bersih, hingga kebijakan yang berpihak pada rakyat.
"Karena itu, klaim bahwa perubahan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda akan otomatis memperbaiki tata kelola pemerintahan tidak memiliki dasar yang kuat," tegasnya.
Menurut Ganjar, pergantian nama baru akan bermakna apabila menjadi titik awal perubahan orientasi pemerintahan.
"Perubahan nama hanya dapat memberikan pengaruh apabila dijadikan titik awal untuk mengubah orientasi pemerintahan. Misalnya, nama 'Sunda' digunakan untuk memperkuat paradigma pelayanan publik yang ramah, santun, bertanggung jawab secara sosial, dan dekat dengan masyarakat. Namun jika tidak disertai reformasi birokrasi, nilai-nilai tersebut hanya akan menjadi slogan," katanya.
Harus Berdampak pada Kesejahteraan
Ganjar juga mengingatkan kesejahteraan masyarakat tidak ditentukan oleh nama sebuah daerah, melainkan oleh akses pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, perlindungan sosial, infrastruktur, hingga keadilan ekonomi.
"Oleh karena itu, tidak ada hubungan otomatis antara perubahan nama provinsi dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Meski begitu, ia menilai perubahan nama dapat membawa dampak apabila menjadi pintu masuk kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
"Apabila perubahan nama menjadi pintu masuk bagi agenda-agenda tersebut, maka dampak terhadap kesejahteraan dapat terjadi. Namun dampak itu bukan berasal dari nama semata, melainkan dari kebijakan yang lahir setelahnya," jelasnya.
Budaya dan Lingkungan Tak Bisa Dipisahkan
Ganjar menambahkan, pelestarian budaya Sunda sebenarnya sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat. Selain itu, pemerintah juga telah memiliki basis data sosial budaya yang diterbitkan Badan Pusat Statistik.
"Hal ini menunjukkan bahwa kebudayaan daerah dapat dikelola melalui pendekatan kebijakan dan berbasis data, tanpa harus menunggu perubahan nama provinsi," katanya.
Ia menilai tantangan terbesar justru terletak pada pelestarian lingkungan sebagai bagian dari identitas Tatar Sunda.
"Karena itu, apabila nama Provinsi Sunda hendak dimaknai secara serius, maka makna tersebut harus diterjemahkan ke dalam politik ekologis yang memulihkan bentang alam budaya, bukan sekadar merayakan identitas secara simbolik," ujarnya.
Di sisi lain, Ganjar mengingatkan adanya sejumlah risiko yang harus menjadi perhatian apabila usulan perubahan nama benar-benar direalisasikan. Tanpa desain yang matang, ia menyebut perubahan nama hanya menguras energi tanpa manfaat yang sebanding.
"Terdapat beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Pertama, simbolisme kosong. Perubahan nama memang dapat menumbuhkan kebanggaan, tetapi jika tidak disertai perubahan kebijakan, hal itu hanya akan menjadi romantisme administratif," tuturnya.
"Kedua, esensialisme budaya. Jawa Barat merupakan wilayah yang kompleks dan majemuk. Kebudayaan Sunda memang dominan, tetapi provinsi ini juga dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat. Oleh karena itu, nama Provinsi Sunda harus dipahami sebagai penguatan akar budaya yang inklusif, bukan sebagai bentuk penyeragaman identitas yang menutup ruang bagi keberagaman. Ketiga, beban administratif," pungkasnya.
