Wacana Provinsi Sunda, Pakar UPI Tekankan Pentingnya Kajian Mendalam

Wacana Provinsi Sunda, Pakar UPI Tekankan Pentingnya Kajian Mendalam

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 03 Jul 2026 17:00 WIB
Jembatan Layang Pasupati terlihat dari Jalan Cihampelas, Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengganti nama Jembatan Layang Pasupati menjadi Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja yang merupakan tokoh penggagas wawasan nusantara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Ilustrasi Kota Bandung (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Rencana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda memicu diskusi hangat di tengah masyarakat. Gelombang dukungan dan penolakan bermunculan, terutama terkait urgensi serta dampak administratif dari perubahan identitas wilayah tersebut.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menilai aspirasi ini merupakan hal yang wajar dan memiliki landasan kuat dari sisi historis.

"Ya satu, tentu kita menghargai dulu ya, kelompok atau masyarakat yang ingin merubah nama provinsi. Sebab secara aspek historis atau sejarah memang kan patut menjadi bahan pertimbangan," kata Cecep saat dihubungi, Jumat (3/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cecep menjelaskan bahwa secara historis, nama Sunda pernah digunakan untuk menyebut wilayah kepulauan besar, yakni Sunda Kecil dan Sunda Besar. Selain itu, dari sudut pandang geografis, penyebutan Jawa Barat dinilai kurang presisi karena titik paling barat Pulau Jawa sebenarnya berada di Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

"Jadi menurut saya itu sah-sah saja, dan tidak perlu juga dikaitkan dengan kedaerahan gitu ya. Jadi nggak ada ini semata-mata ingin menunjukkan soal aspek historis, bukan hanya geografis, itu soal aspek sosial, kultural, filosofis gitu. Dan memang kalau di sebut Jawa Barat, kita kan sebenarnya bukan Jawa yang paling barat. Pulau Jawa yang paling barat kan Banten," ungkapnya.

Meski dukungan dari berbagai pihak, termasuk elemen di DPRD dan DPR RI mulai mengalir, Cecep menyarankan agar langkah ini tidak diambil secara tergesa-gesa. Ia mendorong adanya pelibatan akademisi untuk mematangkan konsep tersebut.

"Meskipun, memang ini nggak usah terlalu terburu-buru gitu. Bagusnya sih menurut saya ide ini dikaji secara mendalam ya, libatkan perguruan tinggi, pemerintah daerah, berbagai stakeholder, jadi ada kajian akademiknya," jelasnya.

Mengenai kekhawatiran masyarakat terkait kerumitan perubahan data kependudukan, Cecep meyakini hal tersebut bukan kendala prinsipil. Menurutnya, penyesuaian dokumen administratif dapat dilakukan secara bertahap, serupa dengan proses yang terjadi saat pemekaran wilayah.

"Catatan sipil untuk kependudukan menurut saya sih nggak ada yang prinsip secara administratif aja, dan itu bisa secara bertahap. Provinsi ganti nama memang jadi konsekuensinya ke administratif, kependudukan, bisa dilakukan dengan cara bertahap," terangnya.

"Seperti orang kan ada pemekaran keupatan-kota, kan berarti di tempat yang baru ganti tuh dan sudah beberapa kali kan ada kasus yang seperti itu nggak ada masalah. Jadi jangan sampai karena administrasi nanti jadi nggak jadi misalnya atau menghambat. Itu bisa dilakukan secara bertahap," katanya menambahkan.

Di sisi lain, muncul usulan agar pemerintah lebih memprioritaskan pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) ketimbang sekadar mengganti nama. Menanggapi hal itu, Cecep melihat peluang untuk menjalankan kedua isu tersebut secara beriringan agar lebih efisien.

"Ya memang kan kalau soal daerah otonomi baru ya atau DOB itu ya, sedang ada moratorium ya, sejak tahun berapa tuh moratorium. Jadi mungkin alasannya itu ya, tapi saya juga sih mendorong saja, DOB itu juga penting, khusus Jawa Barat untuk daerah-aerah tertentu, kabupaten-kota tertentu itu harus dipetakan," tuturnya.

"Atau kalau mau sekalian aja isu ini berdampingan dengan itu. Ketika nama provinsi berubah, kemudian kabupaten-kota sekalian didorong untuk yang sudah ada kajian segala macam, untuk pemekaran-pemekaran. Jadi nanti misalnya Provinsi Sunda dengan sekian banyak kabupaten-kota yang baru. Bagus tuh kalau begitu. Jadi nanti si KTP, kependudukannya sekalian juga untuk yang baru-baru gitu, nggak dua kali. Tapi itu tergantung pada politik di daerah ya, dan juga di pusat, kalau soal yang DOB itu," sambungnya.

Kendati demikian, Cecep menggarisbawahi bahwa kunci utama dari perubahan ini terletak pada kemauan politik (political will), baik di tingkat daerah maupun pusat. Jika kesepakatan politik sudah tercapai, kendala administratif dipastikan akan mengikuti.

"Ini kan aspek, jadi dua aspek penting. Satu aspek dukungan politik ya, artinya di daerah DPRD kayak gubernur segala macam tapi misalnya menyetujui, dan masyarakat menyetujui. Nah politik tahap kedua di pemerintah pusat, di kementerian dalam negeri, DPR, presiden gitu ya. Kalau mereka politik sudah menyetujui, nggak ada masalah. Baru kemudian soal administratifnya, tadi kan soal politiknya, jadi ini lebih banyak pada soal politiknya. Nah soal administrasinya penuhi saja, persalatannya dipenuhi, segala macam penuhi, itu wajib dipenuhi. Jadi kalau sudah dua-duanya terlaksana, ya sebetulnya hal yang sangat mungkin untuk segera dilakukan," pungkasnya.



(wip/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads