Viral TKA China Kerja Kasar, Ini Kata Pemkab Karawang

Viral TKA China Kerja Kasar, Ini Kata Pemkab Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 30 Jun 2026 20:25 WIB
Tenaga kerja asing di salah satu proyek di Karawang
Tenaga kerja asing di salah satu proyek di Karawang (Foto: Istimewa)
Karawang -

Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan klarifikasi terkait kabar viral mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga mengisi posisi pekerja kasar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa urusan perizinan dan pengawasan TKA sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat, bukan domain langsung pemerintah daerah.

"Semua perizinan TKA, ada di kementerian Tenaga Kerja , dan Imigrasi, termasuk untuk pengawasannya. Disnakertrans Karawang tidak memiliki kewenangan pengawasan," ujar Aang saat dihubungi detikJabar, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski terbentur batasan kewenangan, Aang memastikan Pemkab Karawang merespons serius keresahan masyarakat. Ia berkomitmen untuk meneruskan laporan tersebut ke instansi yang lebih berwenang agar pengawasan di lapangan diperketat.

ADVERTISEMENT

"Terkait informasi yang beredar ini, akan kami teruskan ke Disnakertrans Provinsi melalui UPTD Pengawas Ketenagakerjaan," pungkas Aang.

Karang Taruna Bereaksi

Persoalan ini memicu reaksi keras dari Karang Taruna Kabupaten Karawang. Mereka mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta pihak Imigrasi segera melakukan penyisiran untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, menyatakan keprihatinannya atas kontrasnya kondisi di lapangan. Menurutnya, sangat menyakitkan melihat warga lokal kesulitan mencari kerja sementara posisi yang ada diduga diisi tenaga asing.

"Karang Taruna yang sebagai lembaga sosial, sangat menyayangkan kondisi ini terjadi, selama ini kami berupaya memfasilitasi, yang salah satunya adalah bagaimana para pencari kerja bisa bekerja di industri maupun proyek lokal, justru ini terhambat karena dugaan adanya serbuan TKA yang melahap lapangan pekerjaan di Karawang," kata Dhani.

Dhani mensinyalir praktik penggunaan TKA sebagai pekerja kasar bukan hal baru. Ia menekankan bahwa kehadiran TKA seharusnya hanya terbatas pada peran strategis sebagai investor atau tenaga ahli yang membawa transfer teknologi, bukan mengambil porsi pekerjaan yang mampu dikerjakan pemuda lokal.

"Karena hal ini bukan kali ini saja kami melihat fakta bahwa TKA itu bekerja pada pekerjaan yang kasar yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Yang kami ketahui, tenaga kerja asing itu terdiri dari dua hal yang pertama adalah investor dan yang kedua adalah tenaga ahli. Artinya tenaga ahli tidak mungkin mengerjakan pekerjaan kasar yang bisa dilakukan oleh para pekerja lokal," tegas Dhani.

Sisi Regulasi Larang Pekerjaan Kasar

Dari sisi regulasi, Pakar Hukum Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang (Unsika), Imam Budi Santoso, menegaskan bahwa TKA dilarang keras mengisi posisi operator maupun pekerja kasar.

"Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atau Undang-Undang Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019, jelas penggunaan tenaga kasar, atau operator untuk TKA tidak diperbolehkan," kata Imam saat ditemui di Kampus Unsika.

Dekan Fakultas Hukum Unsika ini menjelaskan bahwa Pasal 42 ayat (4) UU Cipta Kerja telah mengatur batasan jabatan TKA secara rigid. Pekerja asing wajib memiliki kompetensi mumpuni dan hanya boleh bekerja untuk jabatan serta waktu tertentu.

"Semangat dari regulasi penggunaan TKA di Indonesia adalah transfer of knowledge atau alih teknologi dan keahlian. Posisi yang diperbolehkan bagi TKA umumnya adalah level manajerial, direksi, komisaris, atau tenaga ahli spesifik," tuturnya.

Ia menambahkan, pekerjaan lapangan tanpa keahlian khusus atau kuli kasar wajib diprioritaskan bagi warga lokal guna melindungi hak kerja masyarakat setempat.

"TKA dilarang keras mengisi posisi-posisi ini demi melindungi ketersediaan lapangan kerja bagi warga lokal, bahkan TKA juga dilarang memegang jabatan personalia berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 34 tahun 2021 dan Kepmenaker Nomor 349 tahun 2019," ungkap Imam.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads