Ancaman Logam Berat di Pangandaran, Perusahaan Dituntut Tanam Mangrove

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Senin, 22 Jun 2026 19:31 WIB
Saat nelayan dan aktivis penyu di DPRD Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar).
Pangandaran -

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan aktivis konservasi penyu mendatangi kantor DPRD Pangandaran. Mereka menuntut agar pemilik kapal yang menyebabkan tumpahnya 8.000 ton batu bara segera melakukan langkah-langkah konkret usai karam sepekan lalu.

Kedatangan mereka disambut langsung Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, Plt Sekretaris Daerah Pangandaran Agus Nurdin, perwakilan perusahaan kapal, Syahbandar, dan Polres Pangandaran. Dalam tuntutannya, mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan percepatan penanganan dan sosialisasi bahaya dampak lingkungan kepada masyarakat.

Selain itu, mereka juga mendesak penghentian aktivitas nelayan tangkap di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kondisi ekosistem laut, termasuk risiko menangkap ikan yang terkontaminasi zat berbahaya dari batu bara.

Musyawarah yang berlangsung hampir 3 jam itu sempat berlangsung tegang saat Ketua HNSI Pangandaran Jeje Wiradinata meminta kejelasan persoalan dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan perairan Pangandaran.

Logam berat berbahaya jenis arsenik dan merkuri diduga kuat telah mencemari wilayah yang menjadi area tangkap nelayan lokal. Pemda diminta segera mengeluarkan maklumat resmi berupa imbauan dan larangan total bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan maupun konsumsi ikan di wilayah terdampak.

Sifat logam berat yang tidak dapat terurai dinilai sangat berbahaya jika masuk ke dalam rantai makanan manusia.

"Kami mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan ekosistem laut, termasuk sosialisasi masyarakat dampak kondisi tersebut," ucap Jeje, usai mendatangi DPRD Pangandaran, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, setelah melakukan pantauan langsung di lapangan, sejumlah biota laut seperti ikan hingga kura-kura dilaporkan mulai ditemukan mati.

"Logam berat itu tidak akan terurai. Ketika dimakan ikan, lalu dimakan manusia, itu akan menjadi bahaya yang luar biasa. Saya mohon pemerintah daerah mengeluarkan larangan hari ini, tidak boleh ada aktivitas penangkapan ikan di situ sampai keluar hasil rekomendasi 14 hari dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi," sambung Jeje.

Mengingat mayoritas nelayan Pangandaran merupakan nelayan harian (one-day fishing) yang beroperasi dalam jarak dekat (2-3 mil dari pantai), pemda juga didesak untuk memberikan kompensasi ekonomi selama masa pelarangan aktivitas melaut berlangsung.

Tolak Alasan Cuaca, Soroti Kelaikan Kapal

Pihak perwakilan masyarakat secara terbuka menolak argumen force majeure atau faktor alam (gelombang) yang diduga menjadi alasan terjadinya kecelakaan kapal pengangkut tersebut. Faktor internal seperti kelaikan armada tongkang dituding menjadi penyebab utama tumpahnya muatan setara jutaan kilogram yang merusak area *nursery ground (tempat pembiakan ikan).

"Kalau alasan gelombang, harusnya seluruh kapal yang melayar hari itu juga kena kecelakaan. Ini pasti faktor internal, kelaikan tongkang. Makanya ke depan, saya mohon kepada syahbandar, kapal yang lewat perairan Pangandaran jangan cuma diperiksa dokumen kertasnya, tapi lihat fisiknya," tegasnya.

Simak Video "Tantang Diri Melompat dari Batu Tinggi di Pangandaran"


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork