Kota Bandung gagal mengusulkan status darurat sampah. Padahal, jika status itu ditetapkan, Pemkot bisa melakukan segala cara dalam menangani permasalahan yang selama ini selalu bergantung pada TPA Sarimukti.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, menceritakan kronologi alasan Pemkot Bandung mengusulkan status darurat sampah. Ternyata, usulan tersebut tidak terlepas dari pertemuan Sekda Jawa Barat Herman Suryatman dengan para Sekda se-Bandung Raya.
"Jadi setelah lebaran kemarin, Pak Sekda Provinsi itu mengundang seluruh Sekda se-Bandung Raya di Gedung Sate. Beliau menjelaskan bahwa dengan perkembangan empat kabupaten/kota, ternyata sampah yang timbul itu cukup signifikan. Ya, mungkin dipicu sama banyak aktivitas yang digelar, kemudian perkembangan kota, kemudian banyak hal lain lah," kata Darto saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut hadir Sekda Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Herman lalu membeberkan kondisi TPA Sarimukti yang diperkirakan tak bisa menampung kiriman sampah hingga beberapa bulan ke depan.
Sebab, perkiraan awal TPA Sarimukti diyakini akan bertahan hingga Juli 2027. Namun seiring tingginya timbulan sampah di Bandung Raya, umur TPA Sarimukti diprediksi hanya bisa bertahan hingga 22 Oktober 2026.
"Artinya, tinggal sekian bulan lagi berarti sudah tamat kisah Sarimukti. Karena itu, seluruh kota/kabupaten di Bandung Raya itu diharapkan melakukan langkah-langkah kedaruratan," ungkap Darto.
Darto mengungkapkan, pada hari itu Herman Suryatman meminta seluruh Sekda se-Bandung Raya untuk membuat surat permohonan mengenai status kedaruratan sampah. Namun kemudian, usulan tersebut justru mendapat penolakan.
"Nah, salah satu langkah kedaruratan itu adalah seluruh Sekda se-Bandung Raya diminta membuat surat permohonan darurat. Kemudian pada hari itu, ditunggu. Dan ya kita kirim surat itu," katanya.
"(Sekarang ditolak?) Ya, saya tidak bisa memberikan penjelasan kalau terkait itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, permintaan status darurat sampah Kota Bandung ternyata tidak langsung mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov memilih mengkaji lebih dahulu sebelum mengambil keputusan terkait status darurat sampah.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan usulan tersebut masih dibahas secara mendalam. Pemprov juga akan melaporkan kondisi yang terjadi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelum menentukan sikap resmi.
"Lagi dikaji dengan cermat, dan kami mau terlebih dahulu melaporkan ke Pak Gubernur KDM," ujar Herman, Selasa (2/6/2026).
Menurut Herman, persoalan yang dihadapi bukan hanya soal sampah di Kota Bandung, tetapi juga menyangkut keberlangsungan sistem pengelolaan sampah regional yang selama ini bertumpu pada TPA Sarimukti.
Karena itu, setiap langkah, termasuk kemungkinan penambahan kuota pembuangan ke Sarimukti atau bentuk intervensi lainnya, harus dibahas secara menyeluruh bersama gubernur dan perangkat daerah terkait.
Meski belum memberikan lampu hijau terhadap status darurat, Herman memastikan Pemprov Jabar tidak akan membiarkan persoalan sampah Bandung berjalan tanpa solusi.
"Kami akan berkoordinasi dahulu, yang pasti penanganan dilakukan secara sinergi (Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung)," kata dia.
Setelah usulan itu sampai ke tingkat provinsi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya memberikan respons yang lebih tegas. Alih-alih langsung menyetujui status darurat sampah, Dedi justru meminta semua pihak fokus pada penanganan masalahnya terlebih dahulu.
Menurut Dedi, yang lebih mendesak saat ini adalah mencari solusi konkret dibanding memperdebatkan status kedaruratan. Apalagi, kondisi TPA Sarimukti sendiri sedang menghadapi ancaman serius. Kapasitas tempat pembuangan akhir regional tersebut diperkirakan hanya mampu bertahan beberapa bulan lagi.
"Sarimukti enam bulan ke depan sudah close ya, sudah penuh. Saya sudah menyiapkan memitigasi yaitu mendorong alat yang bisa melakukan pengelolaan tiap kelurahan dengan kapasitas 5 ton," kata Dedi.
Sebagai jalan keluar, Pemprov Jabar tengah menyiapkan sistem pengolahan sampah berbasis kelurahan. Teknologi tersebut telah diuji coba di Gedung Sate dan mampu mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
"Uji cobanya sudah berhasil dilakukan di Gedung Sate, ada alat yang merubah sampah jadi bahan bakar, bahan bakarnya bisa jadi pengganti batu bara," ujarnya.
Menurut Dedi, hasil pengolahan itu bahkan sudah mulai dimanfaatkan oleh sejumlah industri di Jawa Barat. "Di beberapa industri di Jawa Barat bahasa sederhananya briket dan ini berhasil diuji coba di Gedung Sate kapasitas 5 ton sehari," katanya.
Teknologi tersebut rencananya akan diperluas ke seluruh kelurahan di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung. Namun, pembiayaannya harus dilakukan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
"Nanti akan diterapkan di seluruh kelurahan dan nanti saya akan ajak bicara wali kota untuk menentukan pembiayaannya karena gak mungkin ditanggung provinsi semua," ungkapnya.
Soal usulan status darurat sampah, Dedi secara terbuka menunjukkan sikap yang berbeda dengan Pemkot Bandung. Ia menilai penetapan status darurat tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat.
"Status darurat sampah akan kita lihat dulu, jangan dibikin menjadi buru-buru darurat nanti orang panik," tegasnya.
Bagi Dedi, yang lebih penting saat ini adalah memastikan langkah-langkah penanganan darurat berjalan terlebih dahulu. Status kedaruratan, menurutnya, bukan solusi utama jika akar masalah sampah belum diselesaikan.
"Yang harus kita lakukan bukan soal daruratnya tapi langkah penanganan kedaruratan dulu, nanti darurat menjadi panik sampahnya bertumpuk," pungkasnya.
(iqk/iqk)
