Usia operasional TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini di ujung tanduk. Kondisi tersebut dipastikan bakal berdampak signifikan terhadap skema pembuangan sampah di wilayah Bandung Raya.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Arief Perdana, menyebut TPA Sarimukti saat ini masih beroperasi melayani pembuangan sampah dari empat daerah di Bandung Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan perhitungan, hanya bisa bertahan sampai Oktober 2026 ini, dan itu sudah diketahui oleh Pak KDM (Gubernur Jawa Barat)," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Merujuk detail engineering design (DED), TPA Sarimukti yang kini hanya mengandalkan operasional zona 5 seluas 6,3 hektare mulai kelimpungan menampung kiriman sampah dari Bandung Raya.
Zona perluasan sejatinya disiapkan untuk menampung 2 juta ton sampah dengan masa pakai dua tahun. Namun faktanya, laporan visual pengelola menunjukkan zona tersebut nyaris penuh, padahal baru beroperasi selama satu tahun sejak Mei 2025.
"Di dalam DED juga dicantumkan kalau 0enataan zona 5 dengan pembentukan landfill dan pemadatan menggunakan alat kompaktor. Cuma ada kendala teknis di lapangan, seperti alatnya tidak ada, ada 2 unit tapi rusak sehingga penbentukan landfill tidak optimal," kata Arief.
Pengelola TPA Sarimukti telah lama menerapkan pembatasan pembuangan sampah se-Bandung Raya. Saat ini, setiap daerah wajib mematuhi kuota yang ditentukan berdasarkan perhitungan tonase.
Jatah harian untuk Kota Cimahi, Kota Bandung, KBB, dan Kabupaten Bandung telah ditetapkan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti.
Dalam SE tersebut, Kota Bandung dijatah maksimal 13.738 ton per dua minggu. Sementara Kota Cimahi dan KBB masing-masing mendapat kuota 1.668 ton, serta Kabupaten Bandung maksimal 3.925 ton per dua minggu.
"Kita batasi per 14 hari, karena kalau per hari agak susah penghitungannya. Jadi kuota maksimal per 2 minggu sudah dibatasi per daerahnya," kata Arief.
Pihaknya juga mendesak pemerintah daerah mengoptimalkan pengelolaan sampah di hulu melalui pemilahan mandiri. Langkah ini krusial guna menekan beban sampah yang masuk ke Sarimukti. "Selanjutnya kami masih berharap ada pengurangan di kabupaten dan kota melalui pemilahan sampah," ujar Arief.
(iqk/iqk)
