Daftar 8 Tahanan KPK di Pusaran Kasus Wamenpas Silmy Karim

Kabar Nasional

Daftar 8 Tahanan KPK di Pusaran Kasus Wamenpas Silmy Karim

Tim detikcom - detikJabar
Kamis, 04 Jun 2026 10:25 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri kepada penyidik. Silmy sebelumnya menjadi buronan pencarian KPK dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Silmy Karim Ditahan KPK Usai Menyerahkan Diri (Foto: Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta -

KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatn (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainnya, terkait dugaan korupsi pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia.

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Kamis (4/5/2026).

Silmy mengenakan rompi tahanan KPK saat digiring masuk ke mobil tahanan pagi tadi. Dengan tangan diborgol, Silmy tak mengucap satu kata pun. Tak hanya Silmy, tujuh orang lainnya juga ditahan KPK. Silmy ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar lebih dari 10 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Silmy sempat diburu oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kemudian, Silmy datang menyerahkan diri.

"Menyerahkan diri," kata Budi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

Identitas 8 Orang yang Ditahan KPK

Adapun 8 orang yang langsung ditahan dalam perkara ini sebagai berikut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

KPK menyebut, kasus yang menjerat Silmy terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

"Ya di antaranya itu (tempus waktu ketika Silmy menjabat Dirjen Imigrasi). Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," jelas Budi.

Budi mengatakan, delapan orang tersangka tersebut kemudian langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Kemudian juga dilapis dengan Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Keprihatinan Istana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan prihatin atas tersandungnya para pemangku kebijakan di era Presiden Prabowo Subianto ke ranah hukum dalam dua hari berturut-turut.

"Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan," kata Pras kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Pras mengungkit Prabowo telah terus berpesan semua pihak di unsur pemerintahan agar tak terlibat korupsi dan berbenah diri.

"Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujarnya.

Pras menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang berlangsung. Pemerintah, lanjut dia, akan segera menindaklanjuti ihwal jabatan mereka di pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun KPK dan berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Waketum Gerindra itu.

Di sisi lain, Pras mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto agar proses hukum terhadap Silmy tak memengaruhi pelayanan publik.

"Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Men Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," kata dia.

Sementara, di hari sebelumnya, tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejagung. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Waka BGN Sony Sonjaya dan eks Waka BGN Lodewyk Pusung.

Artikel ini telah tayang di sini dan di sini.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads