Warga Sentul City Keluhkan Sampah Tak Diangkut, Pengembang Buka Suara

Warga Sentul City Keluhkan Sampah Tak Diangkut, Pengembang Buka Suara

Andry Haryanto - detikJabar
Kamis, 14 Mei 2026 19:23 WIB
Warga membuang sampah di pos satpam Sentul City
Warga membuang sampah di pos satpam Sentul City (Foto: Andry Haryanto)
Bogor -

Konflik antara warga dan pengembang di kawasan Sentul City kembali memanas. Kali ini persoalannya bukan pagar, jalan, atau iuran lingkungan, melainkan sampah rumah tangga yang dibiarkan menumpuk hingga membusuk di Kluster Udayana, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Warga RW 12 yang terdiri dari dua RT dengan sekitar 150 kepala keluarga mengaku sampah mereka tidak lagi diangkut setelah menolak membayar Biaya Pengelolaan dan Pemeliharaan Lingkungan (BPPL) kepada pengembang.

Bukan tanpa dasar sikap tersebut dilakukan, tapi didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3415 K/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan kami tidak membayar BPPL karena sesuai keputusan MA Nomor 3415 K/Pdt/2018 yang sudah inkrah yang menyatakan bahwa PT Sentul City tidak berhak menarik BPPL ke seluruh warga Sentul City," kata Ketua RW 12 Desa Bojong Koneng, Joko Triyono, saat berbincang dengan detikjabar, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, dampak penolakan pembayaran BPPL mulai terasa ketika pengangkutan sampah warga dihentikan. Selama tiga hari, tumpukan sampah rumah tangga dibiarkan menggunung di lingkungan kluster hingga menimbulkan bau menyengat.

ADVERTISEMENT

"Karena sampah warga tidak diangkut oleh pihak pengembang dikarenakan kami tidak membayar BPPL," ujarnya.

Ketika kondisi mulai tidak terkendali, pihak RW mencoba meminta bantuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor agar mengirim truk pengangkut sampah. Ketua RW mengaku sempat menghubungi UPT 1 Cibinong untuk membantu mengatasi persoalan tersebut.

"Untuk itu saya menghubungi UPT 1 Cibinong untuk minta bantuannya bisa mengirim truk sampah untuk mengangkut sampah warga saya yang sudah busuk karena sudah tiga hari tidak diangkut," katanya.

Namun upaya pengangkutan itu disebut gagal. Truk DLH yang datang ke kawasan Sentul City diklaim tidak diperbolehkan masuk oleh petugas keamanan kawasan atas instruksi pengembang.

"Setibanya di lokasi, truk sampah DLH tidak diperbolehkan masuk oleh sekuriti atas perintah PT SGC," ujarnya.

Kegagalan pengangkutan membuat warga meluapkan protes dengan membuang sampah ke pos sekuriti yang kemudian difungsikan sebagai tempat pembuangan sementara. Warga juga menyinggung belum adanya fasilitas TPS yang disediakan pengembang sebagai bagian dari kewajiban penyediaan PSU.

"Atas tindakan tersebut sampah kami tidak jadi diangkut oleh truk DLH sehingga saya putuskan untuk dibuang di pos sekuriti yang kami fungsikan sebagai TPS," kata dia.

Protes warga meningkat menjadi ancaman terbuka. Jika persoalan sampah terus dibiarkan tanpa solusi, warga mengaku siap membawa tumpukan sampah itu ke jalur utama dekat Plaza Niaga Sentul City, ruas yang kerap dilalui pejabat negara termasuk Presiden RI.

"Sekiranya nantinya masih tidak ada tindakan nyata baik dari pihak pengembang dan DLH, kami dan warga sudah sepakat untuk membuang sampah yang sudah busuk itu ke area yang dilalui RI 1 di jalur utama dekat Plaza Niaga Sentul City," ujarnya.

"Warga tidak akan tinggal diam dan terus melawan memperjuangkan hak memperoleh kehidupan dan lingkungan yang bersih dan sehat," Joko memungkasi.

Sentul City: Penyerahan PSU Sedang Berproses

Menanggapi protes warga tersebut, PT Sentul City Tbk menegaskan pihaknya telah melakukan proses penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai mekanisme yang berlaku.

Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, mengatakan proses penyerahan PSU masih terus berjalan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

"Sebagian aset PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku, dan proses tersebut terus berjalan melalui koordinasi dengan instansi terkait yang terus dilakukan pembinaan serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dalam amar putusan PTUN No.51/G/TF/PTUN.Bdg. Kami mendukung Pemkab Bogor," ujar Maesa dalam keterangan tertulis diterima detikJabar, Kamis (14/5/2026).

Maesa menyebut pihaknya memahami adanya aspirasi yang disampaikan warga terkait proses penyerahan PSU di kawasan Sentul City.

"Sebagai pengembang kawasan terpadu yang telah berkembang selama puluhan tahun dan masih terus melaksanakan pengembangan di berbagai area, kami ingin menegaskan bahwa Sentul City pada prinsipnya mendukung proses penyerahan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memahami aspirasi yang disampaikan sebagian masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, hingga kini Sentul City masih memiliki sejumlah kawasan pengembangan dan landbank yang akan dibangun di masa mendatang sehingga pengelolaan kawasan tetap menjadi perhatian perusahaan.

"Oleh karena itu, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kualitas lingkungan kawasan tetap terjaga, infrastruktur tetap berfungsi dengan baik, ruang terbuka tetap lestari, serta kawasan tetap nyaman, aman, dan memiliki nilai tambah bagi seluruh penghuni," pungkasnya.

PT Sentul City juga menyatakan terbuka untuk berdialog dengan warga, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan lain agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara konstruktif.

Disinggung mengenai upaya men-status quo-kan BPPL yang masih dilakukan Sentul City kepada warga selama proses serah terima berlangsung, Maesa belum memberikan responsnya.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads