Puluhan kios yang berdiri di atas trotoar Jalan Prof. Eyckman, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, dibongkar menggunakan alat berat pada Selasa (12/5/2026) sore.
Bangunan semi permanen milik para pedagang itu diratakan satu per satu demi mengembalikan fungsi trotoar dan taman yang selama puluhan tahun berubah menjadi lapak dagang.
Para pedagang hanya bisa pasrah melihat tempat usaha mereka dihancurkan alat berat. Salah satunya Parto (50), pedagang bakso yang mengaku sudah bertahun-tahun berjualan di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jualan sudah bertahun-tahun," kata Parto.
Ia mengaku hanya menerima kompensasi seadanya sebelum kios dibongkar. "Modal dua juta diberikan modal aja dua juta," ujarnya.
Parto juga menyebut tidak ada pemberitahuan jauh hari sebelum pembongkaran dilakukan. Namun ia memilih menerima keadaan karena sadar lahan tersebut milik pemerintah.
"Sebelumnya gak ada pemberitahuan. Terima saja soalnya tanah pemerintah," katanya.
Pembongkaran ini dipantau langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menegaskan, penertiban dilakukan karena kawasan tersebut merupakan aset pemerintah yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan diperjualbelikan atau ditempati secara permanen.
"Jadi kita mengembalikan fungsi seluruh area sesuai fungsinya. Trotoar sesuai fungsinya, taman sesuai fungsinya yang hampir 35 tahun saya tadi tanya, dibangun tapi tidak difungsikan," kata Dedi.
Menurutnya, keberadaan kios-kios itu juga memunculkan berbagai persoalan di lapangan. Salah satunya akses keluar masuk kampus Poltekkes yang disebut terganggu akibat lapak pedagang.
"Termasuk ini keluhan dari Poltekes, mereka tertutup. Bahkan mau keluar mereka gak bisa, keburu digembok oleh yang jualan," ujarnya.
Tak hanya itu, Dedi mengaku menemukan dugaan aktivitas negatif di kawasan tersebut. "Kemudian di sini minuman keras tadi hampir satu box mobil ditemukan mereka biasa mabok di sini," katanya.
Sedikitnya sekitar 50 bangunan dibongkar dalam penertiban itu. Sebelum eksekusi dilakukan, para pedagang disebut menerima uang kompensasi sekitar Rp2 juta untuk kebutuhan sementara.
Soal relokasi pedagang, Dedi mengatakan Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk mencari solusi penempatan baru. Sebab kewenangan penataan pedagang berada di pemerintah kota, sementara jalan yang ditertibkan merupakan aset Pemprov.
"Nanti kita cari dengan Pemkot ya karena kan kalah persoalan penempatan ini kewenangan Pemkot, Pemkot asetnya kalau itu (jalan) Pemprov," ucap Dedi.
"Nanti kita carikan solusi yang penting mereka pulang ke rumah bekel makan sebulan cukup itu dulu. Nanti kita diskusi apa yang dilakukan bagaimana ibu kota provinsi jawa barat ini kelihatan bersih rapih dan indah tapi masyarakat ekonominya berjalan," katanya.
(bba/dir)
