Horor! WN China Diserang Gerombolan di Bandung, 5 Pelaku Ditangkap

Horor! WN China Diserang Gerombolan di Bandung, 5 Pelaku Ditangkap

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 12 Mei 2026 17:16 WIB
Tangkapan layar penyerangan WN China di Bandung
Tangkapan layar penyerangan WN China di Bandung (Foto: Istimewa)
Kabupaten Bandung -

Seorang warga negara (WN) asing asal China, Chen Bin, menjadi korban pengeroyokan brutal di Jalan Raya Majalaya-Rancaekek, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Pria berusia 34 tahun yang diketahui menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan swasta itu diserang sekelompok orang tak dikenal hingga mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh.

Peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada Jumat (9/5). Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk lima pelaku.

Kapolresta Bandung Aldi Subartono mengatakan, seluruh pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menerima laporan kami langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku," ujar Aldi kepada awak media, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DD (27), AK alias Ebeb (32), UAD alias Amid (26), RF (27), dan PHU (27). Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Lima orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban sedang berada di pinggir jalan untuk beristirahat sambil merokok dan menelepon temannya. Korban diketahui sengaja keluar area pabrik karena perusahaan tempatnya bekerja melarang aktivitas merokok di dalam lingkungan kerja.

Namun situasi mendadak berubah mencekam ketika sekelompok pelaku datang secara tiba-tiba dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

"Korban diketahui bernama Mr. Chen Bin (34), seorang WNA dan sebagai komisaris perusahaan, yang mengalami luka sobek di bagian tangan, pundak, dan pipi akibat serangan senjata tajam," jelasnya.

Usai kejadian, jajaran Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pencarian CCTV, serta pengejaran terhadap para pelaku. Alhamdulillah para pelaku bisa kami amankan," ucapnya.

Dalam aksinya, dua pelaku yakni DD dan AK alias Ebeb disebut berperan sebagai eksekutor yang membacok korban menggunakan golok ke arah wajah dan pundak. Sementara UAD alias Amid serta RF bertugas membawa kendaraan motor, sedangkan PHU turut berada di lokasi saat pengeroyokan berlangsung.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.

"Selain mengamankan para tersangka, kami juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sepasang sandal dan sepatu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya," kata Aldi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut. Polresta Bandung berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Bandung," pungkasnya.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads