Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti benturan antara kebijakan perlindungan lahan pangan dengan proyek minyak dan gas (migas) serta pembangunan lainnya.
Menurutnya, persoalan tersebut muncul di sejumlah wilayah yang memiliki potensi migas namun masuk kawasan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Masalah itu, kata Herman, ditemukan saat dirinya menyerap aspirasi terkait aktivitas Pertamina. Ia menyebut ada persoalan antara upaya peningkatan produksi migas dengan aturan LP2B serta LSD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menampung berbagai aspirasi. Ketika kami kunjungan ke Pertamina, ada beberapa aspirasi yang sudah saya sampaikan langsung dan tentu ini menjadi bahan-bahan rapat," kata Herman Khaeron di Cirebon, Jumat (8/5/2026).
"Di antaranya terjadinya konflik antara kepentingan terhadap peningkatan kapasitas produksi lifting minyak dan gas dengan penerapan kebijakan LP2B, Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan dan penetapan LSD, Lahan Sawah Dilindungi. Oleh karenanya, ini harus betul-betul didudukkan bersama," sambung dia.
Menurut Herman, persoalan seperti ini harus dibahas secara serius. Ia menilai kebijakan di pusat seharusnya dibuat berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
"Artinya bahwa kebijakan ataupun rapat-rapat di DPR harusnya memang berbasiskan temuan-temuan di daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah titik yang memiliki potensi migas, namun lahannya masuk kawasan yang dilindungi.
"Karena kemarin studi kasusnya adalah di Zona 7. Di Zona 7 ada beberapa yang potensinya besar, ternyata itu adalah lahan pangan. Kemudian ada lahan yang memang itu dilindungi untuk pangan, sehingga tidak bisa dipergunakan untuk lain," kata dia.
Menurut Herman, persoalan serupa juga terjadi di sektor perumahan. Ada pengembang yang sudah membebaskan lahan dan mengurus izin, namun belakangan lahannya ditetapkan sebagai lahan pangan dilindungi sehingga pembangunan tidak bisa dilanjutkan.
"Ada juga perumahan yang kemudian dia sudah mendapatkan lahan, sudah membebaskan, kemudian dia sudah memiliki surat-surat untuk pengembangan perumahan, kawasan perumahan, ternyata lahannya ditetapkan sebagai lahan yang dilindungi. Jadi lahan yang khusus untuk pangan sehingga tidak bisa digunakan untuk pembangunan lainnya," ujarnya.
Meski begitu, Herman menegaskan perlindungan lahan pangan tetap penting. Hanya saja, menurutnya pembangunan di sektor lain juga perlu diatur agar bisa berjalan seimbang.
"Ini yang ada tumpang tindih kepentingan yang kita harus dudukkan. Kami setuju bahwa kita tidak boleh mengorbankan lahan pangan. Kita tidak boleh mengorbankan pertanian pangan. Tapi tentu bisa saja pembangunan ini dilakukan secara berimbang antara kepentingan lain dengan kepentingan pangan yang kita anggap sebagai hal pokok yang harus kita jaga bersama," kata dia.
(iqk/iqk)
