SIM Mati Telat Sehari, Kenapa Harus Bikin Baru?

SIM Mati Telat Sehari, Kenapa Harus Bikin Baru?

Dina Rayanti - detikJabar
Kamis, 07 Mei 2026 20:00 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) (Foto: Fauzan Muhammad/detikJabar)
Bandung -

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis meski hanya lewat satu hari tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengurus penerbitan SIM baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi kepolisian terkait penerbitan SIM.

Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Karena itu, pemegang SIM diwajibkan melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa berakhir agar statusnya tetap aktif.

Apabila terlambat memperpanjang, walaupun hanya sehari, SIM otomatis dinyatakan tidak berlaku. Pemilik SIM pun tidak bisa lagi mengajukan perpanjangan dan harus mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM baru dari awal. Lalu, apa alasan aturan tersebut diterapkan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu tertuang dalam Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

ADVERTISEMENT

Laman Instagram Digital Korlantas juga kian menegaskan hal tersebut. Disebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak bisa diperpanjang baik secara online maupun offline meski baru telat satu hari.

"SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," begitu penjelasannya.

Perlu diingat juga bahwa masa berlaku SIM sudah lagi tak sesuai tanggal lahir melainkan tanggal pembuatannya. Jadi misalkan kamu lahir tanggal 5 Juni dan membuat SIM tanggal 3 Juni 2026, maka masa SIM berlaku sampai 3 Juni 2031.

Untuk perpanjangan SIM, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Terbaru, biaya perpanjang SIM itu belum mengalami perubahan. Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM.

Biaya Perpanjang SIM

Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan

SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan

SIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan

Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut:

Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000

Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000

Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi).

Jika ditotal, biaya perpanjang SIM A dengan tes psikologi Rp 100 ribu, yakni sebesar Rp 265 ribu dan SIM C Rp 260 ribu. Namun bila perpanjangan menggunakan tes psikologi online dengan tarif Rp 77.500, maka total biaya perpanjang SIM A itu Rp 242.500 dan SIM C Rp 237.500.

Artikel ini telah tayang di detikOto. Baca selengkapnya di sini.

(dry/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads