Aksi pencabulan dilakukan oleh AYO, seorang pria lanjut usia di Kabupaten Garut. Di usianya yang menginjak kepala enam, AYO tega berulang kali mencabuli anak tetangganya sendiri.
Perbuatan asusila yang dilakukan AYO terhadap anak perempuan berusia 11 tahun ini dilaporkan ke pihak kepolisian belum lama ini. Usai penyelidikan mendalam, AYO diringkus petugas dan kini telah dijebloskan ke sel tahanan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Garut," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Joko menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan tersangka, aksi pencabulan tersebut terjadi beberapa kali sepanjang tahun 2025 lalu.
Korban diduga diperkosa pada malam hari. AYO memanfaatkan situasi sepi di lingkungan perkampungan untuk melancarkan aksinya terhadap korban.
"Korban dicegat saat pulang mengaji dari masjid. Kemudian pelaku melakukan ancaman dan kekerasan untuk melakukan aksinya," katanya.
Simak Video "Video Ponpes di Pati Ditutup Buntut Kasus Dugaan Pencabulan "
(mso/mso)