Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026. Laporan ini merupakan buntut dari unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang sebelumnya berlangsung di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) menjadi pihak yang melayangkan laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berikut ringkasan masalah tersebut berdasarkan pemberitaan detikNews, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi dan Alasan Pelaporan
Pelapor menilai tindakan kedua terlapor dalam menyebarkan potongan video ceramah tersebut telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
- Penyebaran Konten: Ade Armando disebut mengunggah potongan video tersebut melalui kanal YouTube Cokro TV, sementara Abu Janda mengunggahnya melalui akun Facebook pribadinya.
- Tujuan Laporan: Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menyatakan bahwa unggahan tersebut dianggap mengandung unsur penghasutan yang dapat memicu pandangan negatif dan permusuhan.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Dalam laporan ini, pihak pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti fisik dan digital untuk memperkuat aduannya.
- Daftar Bukti: Bukti yang diserahkan meliputi video utuh ceramah JK, potongan video dari kanal YouTube Cokro TV, potongan video dari Facebook Abu Janda, tiga lembar dokumen cetak percakapan layar, serta sebuah flashdisk.
- Pasal yang Disangkakan: Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP.
- Konteks Laporan: Paman Nurlette menegaskan laporan ini murni inisiatif aliansinya dan tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla secara pribadi. Namun, mereka melihat adanya mens rea (niat jahat) dari potongan video tersebut.
Respons Ade Armando dan Abu Janda
Permadi Arya alias Abu Janda. (Foto: Andhyka Akbariansyah) |
Kedua terlapor memberikan tanggapan berbeda menanggapi laporan hukum yang diarahkan kepada mereka.
- Ade Armando: Mengaku bingung dengan substansi laporan karena merasa tidak pernah memotong atau menyunting video tersebut.
"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," tutur Ade.
- Abu Janda: Menanggapi laporan tersebut dengan lebih singkat dan tajam, dengan menyebutnya sebagai bentuk serangan politik.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujar Abu Janda.
Tindak Lanjut Pihak Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan tersebut saat ini tengah masuk dalam tahap pengkajian oleh tim penyidik. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mempelajari dokumen dan bukti digital yang diserahkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam menangani dugaan kasus penghasutan dan provokasi di ruang digital ini.
(bbp/bbp)

