IPB University menegaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan korban. Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, mengatakan kampus menempatkan korban sebagai prioritas utama.
"IPB University juga menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama," ujar Alfian dalam keterangan tertulis diterima detikJabar, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alfian, langkah pemulihan mencakup pemulihan hak akademik dan sosial, pendampingan psikologis, hingga perlindungan dari tekanan dan stigma. Ia menambahkan, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem di lingkungan kampus.
"Institusi terus berkomitmen untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus," katanya.
Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan bahwa IPB tidak memberi toleransi terhadap kekerasan seksual dalam bentuk apa pun yang terjadi di lingkungan kampus.
"Kami tidak mentoleransi dan menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual dalam kondisi apa pun," ujar Alim dalam keterangan yang sama.
Alim menyebut keterlibatan mahasiswa menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dalam penanganan kasus.
"IPB University melibatkan partisipasi mahasiswa dalam proses penanganan kasus ini," kata Alim.
Kasus ini bermula dari percakapan dalam grup privat mahasiswa pada 2024 yang berisi komentar tidak pantas terhadap mahasiswi. Saat itu, persoalan sempat diselesaikan melalui mediasi di tingkat internal, namun belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan korban.
Situasi berubah pada April 2026 ketika laporan resmi diajukan ke kampus. Proses penanganan kemudian dibuka kembali, disertai pemeriksaan terhadap pihak terkait, hingga akhirnya berujung pada penjatuhan sanksi kepada mahasiswa yang terbukti terlibat.
Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
