IPB University menjatuhkan sanksi skorsing kepada 16 mahasiswa yang terlibat dalam dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Sanksi dijatuhkan setelah proses pemeriksaan internal yang dilakukan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) bersama unit terkait di kampus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, terdapat 16 mahasiswa yang teridentifikasi terlibat dalam pelanggaran tata tertib kehidupan kampus dan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024 dan secara resmi baru dilaporkan kepada institusi pada 14 April 2026," jelas Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University Prof Slamet Budijanto dalam siaran pers yang diterima detikJabar, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari percakapan dalam grup privat mahasiswa yang berisi komentar tidak pantas terhadap mahasiswi. Setelah laporan diterima, pihak fakultas bersama Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Fakultas Teknik dan Teknologi bersama Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) melakukan pemanggilan terhadap pelapor pada 15 April 2026. Berikutnya Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University pada tanggal 16 April bergerak cepat dengan memanggil para pihak terkait untuk pendalaman kasus dan pengumpulan bukti-bukti," ujar Slamet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, FTT kemudian menjatuhkan sanksi kepada para pelaku.
"Berdasarkan proses pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, FTT kemudian menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa yang terbukti terlibat dijatuhkan pada 17 April 2026," kata Slamet.
Ia menegaskan, sanksi tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika.
"FTT IPB University menegaskan bahwa sanksi diberikan bukan hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera serta pembelajaran etik yang kuat bagi seluruh sivitas akademika," ungkapnya.
(sud/sud)










































