Polemik Gedung MUI Sukabumi: Subkon Sepakat Buka Segel

Polemik Gedung MUI Sukabumi: Subkon Sepakat Buka Segel

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 14 Apr 2026 23:00 WIB
Penyegelan gedung baru MUI Sukabumi
Penyegelan gedung baru MUI Sukabumi (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Polemik penyegelan proyek pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi mulai menemui titik terang. Pihak subkontraktor akhirnya sepakat membuka segel setelah adanya komitmen pembayaran dari kontraktor utama, PT Sayaka.

Diketahui, biaya pembangunan gedung baru MUI Kabupaten Sukabumi bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 miliar. Di tengah perjalanan, muncul persoalan tunggakan pembayaran kepada subkontraktor senilai Rp165 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, Agus Pratama Ibrahim, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai setelah pertemuan dengan pihak panitia dan kontraktor pelaksana.

"Kami sudah berembuk dengan pihak MUI maupun kontraktor, dan sudah ada kesepakatan. Pihak kontraktor sanggup melunasi sisa pembayaran kepada kami pada Kamis, 16 April 2026," kata Agus kepada detikJabar, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

Agus menjelaskan kesepakatan itu telah dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Sebagai bentuk iktikad baik, dirinya akan membuka segel gedung MUI yang sebelumnya sempat dipasang. "Saya akan membuka segel gedung MUI dan itu saya lakukan sendiri," ujarnya.

Ia menegaskan penyegelan yang dilakukan sebelumnya murni persoalan antara dirinya sebagai subkontraktor dan kontraktor utama, bukan dengan pihak MUI. "Dari awal saya sampaikan, saya mendapat SPK dari kontraktor PT Sayaka, bukan dari MUI. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan MUI," tegasnya.

Agus mengungkapkan penyegelan dilakukan karena pihak kontraktor belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pekerjaan paving block yang telah dikerjakan. Namun, setelah adanya kesepakatan terbaru, aktivitas di lingkungan gedung MUI dipastikan dapat kembali berjalan normal hingga batas waktu yang disepakati.

"Kegiatan MUI bisa dilaksanakan sampai hari Kamis sesuai kesepakatan penyelesaian pembayaran," ucapnya.

Meski demikian, Agus memberikan peringatan tegas. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tidak direalisasikan, ia akan kembali mengambil langkah serupa. "Apabila tidak terealisasi atau wanprestasi, maka hari Jumat saya akan melakukan penyegelan kembali dan menempuh langkah hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penantian panjang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi untuk memiliki gedung sendiri kini justru diwarnai polemik. Proyek pembangunan yang telah lama dinantikan itu menjadi sorotan di tengah persoalan kontraktor dan subkontraktor.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam urusan teknis pembangunan gedung tersebut. "Bahwa apa pun yang dikerjakan oleh subkon, itu menjadi tanggung jawab kontraktornya. Dan MUI membayar berdasarkan tahapan yang diajukan oleh konsultan perencanaan dan pengawasan," kata Ujang.

Ia menjelaskan sistem pembayaran dilakukan secara termin melalui pemindahbukuan langsung dari rekening MUI ke rekening perusahaan kontraktor, atas arahan konsultan pengawas.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads