Harapan panjang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi untuk memiliki gedung sendiri kini justru diwarnai polemik. Proyek pembangunan yang telah lama dinantikan itu menjadi sorotan di tengah persoalan kontraktor dan subkontraktor.
Diketahui, biaya pembangunan gedung baru MUI Kabupaten Sukabumi bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 miliar. Di tengah perjalanan, muncul persoalan macet pembayaran kepada subkontraktor sebesar Rp165 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi Ujang Hamdun menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam urusan teknis pembangunan gedung tersebut.
"Bahwa apa pun yang dikerjakan oleh subkon, itu menjadi tanggung jawab kontraktornya. Dan MUI membayar berdasarkan tahapan yang diajukan oleh konsultan perencanaan dan pengawasan," kata Ujang, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem pembayaran dilakukan secara termin melalui pemindahbukuan langsung dari rekening MUI ke rekening perusahaan kontraktor, atas arahan konsultan pengawas.
Menurut Ujang, MUI tidak memiliki hubungan kerja sama dengan pihak subkontraktor. Seluruh urusan teknis, termasuk penunjukan subkon, menjadi kewenangan kontraktor utama sebagai pemenang lelang.
"Selama ini MUI selaku penerima manfaat tidak melakukan kontrak kerja sama dengan pihak subkontraktor. Itu ranah kontraktor," ujarnya.
Ujang mengungkapkan, keberadaan gedung baru ini sudah lama dinantikan. Selama puluhan tahun, aktivitas MUI masih menumpang di gedung Islamic Center.
"Pada intinya MUI hanya terima kunci saja," ucapnya.
Senada, Humas MUI Kabupaten Sukabumi, Asep, menyebut polemik yang mencuat, termasuk penyegelan proyek oleh pihak subkon, terjadi di luar sepengetahuan MUI.
"Masalah kerja sama dengan subkon itu di luar kewenangan MUI. Bahkan penyegelan kemarin kami tahu dari media sosial," katanya.
Asep menegaskan, MUI tidak memiliki kerja sama dengan pihak CV Elegan yang disebut sebagai subkontraktor. Ia menyebut penunjukan subkon sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor utama.
"Yang kami sayangkan, yang jadi korban seolah-olah MUI. Padahal secara teknis kami tidak tahu," ujarnya.
Ia mengaku baru mengetahui adanya surat penugasan kepada pihak subkon untuk pekerjaan paving block, termasuk adanya tagihan yang belum terselesaikan.
Meski demikian, Asep memastikan persoalan tersebut kini telah diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi bersama pihak terkait.
"Secara komunikasi sudah selesai, sudah tabayyun dengan panitia pelaksana kegiatan (PPK)," ucapnya.
Terkait tudingan proyek mangkrak, Asep membantah keras anggapan tersebut. Ia menegaskan pembangunan masih berjalan dan belum masuk kategori mangkrak secara hukum.
"Yang melakukan pembangunan itu bukan MUI. Ini anggaran hibah, dikontraktual oleh pemerintah daerah melalui proses lelang," katanya.
Menurutnya, proyek baru bisa disebut mangkrak jika telah ada temuan kerugian negara oleh auditor dan pembangunan benar-benar berhenti.
"Kalau sudah ada temuan TGR dan anggaran habis tapi pembangunan tidak berjalan, baru itu mangkrak. Ini belum, masih proses," tegasnya.
MUI berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan, mengingat proyek tersebut merupakan harapan lama untuk menunjang aktivitas kelembagaan.
(sud/sud)










































