Proyek pembangunan gedung baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi terancam putus kontrak. Kondisi ini dipicu oleh ketidakmampuan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai perjanjian, serta macetnya pembayaran kepada subkontraktor.
Imbas macetnya pembayaran senilai ratusan juta rupiah, subkontraktor melakukan penyegelan di gedung yang berlokasi di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Kecamatan Cikembar. Perusahaan yang melakukan penyegelan merupakan penyedia jasa untuk pekerjaan pengurugan, pemadatan, hingga pemasangan paving block di area gedung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsultan Pengawas Pembangunan, Endang Mulyana, mengungkapkan bahwa progres pembangunan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap awal, progres pekerjaan baru mencapai 75,95 persen.
"Berdasarkan evaluasi kami di lapangan, kontraktor dinyatakan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian," kata Endang dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat MUI Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam kondisi tersebut, pihak pemilik proyek memiliki hak untuk memutus kontrak kerja sama. Proses pemutusan kontrak sendiri tidak serta-merta dilakukan, melainkan melalui tahapan evaluasi progres pekerjaan di lapangan.
"Kalau tidak bisa selesai tepat waktu, owner berhak memutus kontrak. Tapi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, termasuk evaluasi progres karena ini menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak," ujarnya.
Endang memaparkan, saat mendekati rencana pemutusan kontrak, progres pekerjaan sebenarnya sudah mencapai 89 persen. Namun, pembayaran yang telah dilakukan baru sebesar 75,95 persen.
Dari selisih tersebut, masih terdapat hak kontraktor yang belum dibayarkan sekitar 13 persen. "Kalau dihitung dari progres 89 persen dikurangi pembayaran 75,95 persen, ada sekitar 13 persen hak kontraktor yang harus dibayarkan," ucapnya.
Menurutnya, pembayaran tersebut menjadi kewajiban pihak MUI sebagai penerima manfaat, meski proyek berada dalam kondisi menuju pemutusan kontrak.
Endang juga menanggapi isu proyek mangkrak yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan, kondisi proyek saat ini belum bisa dikategorikan sebagai mangkrak.
"Kalau mangkrak itu bangunan tidak selesai dan uangnya habis. Sementara ini, uang masih aman di owner karena sistemnya kerja dulu, baru bayar," tegasnya.
Ia menambahkan, penilaian proyek mangkrak harus berdasarkan hasil audit resmi, termasuk jika ditemukan kerugian negara yang harus dikembalikan oleh kontraktor. "Kalau nanti auditor menyimpulkan ada temuan kerugian, baru bisa dibahas lebih lanjut apakah ini masuk kategori mangkrak atau tidak," sambungnya.
Terkait isu penyegelan proyek yang sempat viral, Endang menyebut hal itu terjadi akibat miskomunikasi antara kontraktor utama dan subkontraktor.
"Masalah penyegelan itu karena miskomunikasi dengan subkon. Mereka menagih pembayaran, tapi belum ada kejelasan. Namun tadi sudah diselesaikan dalam rapat koordinasi," ujarnya.
Ia memastikan pembayaran kepada pihak subkontraktor akan segera dilakukan, mengingat kontraktor utama masih memiliki hak pembayaran sebesar 13 persen.
Saat ini, pekerjaan di lapangan masih berjalan, meski belum rampung sepenuhnya. Beberapa pekerjaan yang belum selesai di antaranya pengecatan, pemasangan plafon, pekerjaan lanskap, serta kusen bagian dalam.
"Pekerjaan masih berjalan, belum 100 persen. Jadi keuangan juga belum 100 persen," katanya.
Kontraktor Bantah Proyek Mangkrak
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Afrizal Adhi Permana membantah isu mengenai proyek pembangunan gedung baru MUI yang disebut mangkrak.
"Dalam kesempatan hari ini, saya ingin meluruskan pertama bahwa sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, pembangunan gedung MUI belum bisa dinyatakan mangkrak karena proses masih berlanjut. Hari ini proses evaluasi masih terus berjalan, sehingga sampai dengan hari ini prosesnya itu terus berjalan dan pembangunan juga terus berjalan," kata Afrizal.
Selanjutnya, ia juga memastikan hak pembayaran para subkontraktor. "Sehingga ada isu yang berkembang di luar bahwa keuangan MUI sudah habis diberikan kepada pelaksana dan sebagainya itu kami dapat nyatakan dan pastikan itu hoax," sambungnya.
Setelah melaksanakan rapat evaluasi, pihaknya memutuskan untuk menyelesaikan pembangunan paling lambat hingga Kamis (16/4/2026). Termasuk pembayaran terhadap subkontraktor yang sebelumnya sempat tersendat.
"Perjalanan masih berjalan, hari ini progres tadi terakhir di angka 89 persen dan keuangan masih safety, dan di lapangan masih terus berjalan hari ini pembangunan," tutupnya.
(orb/orb)
